DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali tidak lagi memberikan pelayanan rapid test secara gratis kepada awak kendaraan logistik di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai. Penghentian pelayanan rapid test gratis efektif diberlakukan, Kamis (18/6) mulai dari pada pukul 08.00 Wita. Penghentian pelayanan rapid test gratis itu disampaikan Ketua Harian GTPP Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra disela-sela memimpin Rapat Evaluasi Upaya Menekan Transmisi Lokal yang dilaksanakan secara daring dari ruang kerjanya, kantor Gubernuran Renon Denpasar Selasa (16/6/2020).
Keputusan penghentian ini sudah diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor : 257/Gugas Covid19/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Penghentian Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai. Hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut hasil Rapat Evaluasi Pintu Masuk Ketapang-Gilimanuk tanggal 15 Juni 2020 dan surat Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali No. 189/GugasCovid19/V/2020 tentang Penanganan Covid-19 tanggal 30 Mei 2020.
Dewa Indra menegaskan menegaskan seluruh awak kendaraan logistik yang akan melakukan penyeberangan wajib membawa surat keterangan rapid test yang dilakukan secara mandiri. Surat tersebut dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah atau Pemerintah Daerah atau Dinas Kesehatan atau pihak berwenang lainnya yang ditentukan oleh GTPP Covid-19 setempat sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. “PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah menyiapkan dan memfasilitasi pelaksanaan rapid test secara mandiri di areal Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk bagi masyarakat pengguna jasa yang membutuhkan pelayanan surat keterangan rapid test yang dipergunakan sebagai salah satu syarat menyeberang ke Bali,”jelasnya.
Terhadap keputusan penghemtian rapid tes gratis ini, Dewa Indra yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Bali ini meminta seluruh stakeholder terkait agar membantu memberikan sosialisasi dan bantuan dalam pelaksanaanya. (arn)