DenpasarTerkini

Belasan Penderita Gangguan Jiwa Rapid Test, Ini Hasilnya

DENPASAR – Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tak gampang terpapar virus corona ada benarnya juga. Seperti hasil rapid test terhadap penderita gangguan jiwa di ruang binaan Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Rabu (3/6/2020) hasilnya non reaktif.

Setelah dinyatakan non reaktif, mereka yang sebelumnya diamankan Satpol PP Kota Denpasar langsung dibawa ke RSJ Bangli.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga mengatakan, ODGJ yang menjalani rapid test itu sebelumnya diamankan karena berkeliaran di Kota Denpasar. Penertiban merupakan langkah preventif untuk mencegah penyebaran Covid-19.“Rapid test ini dilakukan guna untuk mendeteksi apakah adanya infeksi virus Corona dalam tubuh ODGJ ini atau tidak,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kunjungi Pemkab Buleleng, Tim IPDN Teliti Komparasi Efektivitas Kinerja

Pihaknya menjelaskan, setelah arus balik mudik per 29 Mei 2020 sudah terjaring 12 ODGJ dan sudah dilakukan rapid test dengan data 11 orang laki-laki dan satu wanita dengan semua hasil non reaktif dan semuanya sudah di bawa ke RSJ Bangli untuk mendapatkan pengobatan. “Sekali lagi kami tekankan bahwa penertiban ini sebagai upaya menciptakan ketertiban umum sesuai dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015, terlebih lagi saat ini kita sedang berada pada masa darurat Kesehatan masyarakat Pandemi Covid-19,” jelasnya.(sur)

Back to top button