BULELENG – Lantaran diduga telah melakukan aksi pencurian kalau tidak mau disebut membobol SD Negeri 2 Panji Anom, empat sekawan asal Banjar Dinas Lebah Siung Desa Panji Anom Kecamatan Sukasada terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Empat sekawan masing-masing, Ketut DMa (19) dan Putu HSW (19) keduanya berstatus mahasiswa, serta Kadek FS (17) dan Agus LA (16) berstatus pelajar, di tangkap Tim Opsnal Polsek Sukasada, Jumat (30/5/2020) malam.
“Para terduga pelaku ditangkap dan diamankan berikut barang bukti di Mapolsek Sukasada,” kata Kapolsek Sukasada Kompol I Nyoman Landung, dikonfirmasi Sabtu (30/5/2020) usai mengikuti acara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah perwira di Mapolres Buleleng.
Dijelaskan, penangkapan empat sekawan ini berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukasada terhadap laporan korban, I Made Warnaka ke SPKT Polsek Sukasada. “Laporan korban tentang hilangnya sejumlah barang inventaris sekolah pada tanggal 23 Mei 2020 antara lain 2 set komputer, 2 unit printer, 1 buah LCD proyektor, 2 unit speaker aktif dan 1 unit speaker, ditindak lanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, dari penyelidikan yang dilakukan dugaan mengarah pada terduga pelaku,” tandasnya.
Setelah mengantongi cukup bukti, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sukasada melakukan penangkapan terhadap ke empat terduga pelaku, diawali dengan penangkapan Agus LA. Dari penangkapan Agus LA, berhasil dikembangkan kepada tiga terduga pelaku lainnya yakni Kadek FS berikut barang bukti berupa 2 buah gitar, 1 unit LCD Proyektor dan 1 unit speaker, kemudian dilanjutkan penangkapan Ketut DM dan Putu HSW.
“Dari hasil introgasi, barang bukti lainya seperti 2 unit layar lebar computer LCD, 2 unit komputer, dan 2 unit stapol disimpan pada tempat kost terduga Ketut DM dan selanjutnya diamankan sebagai barang bukti,” tandas Landung seraya menyebutkan ke empat terduga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP, ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (kar)