
BULELENG – Lantaran tertangkap tangan, tanpa hak dan melawan memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu (SS), 9 orang pemadat terpaksa dibekuk dan diproses hukum. Dari 9 orang pemadat yang dibekuk secara terpisah pada 7 tempat kejadian perkara (TKP), Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Buleleng menyita 22,22 gram bruto SS sebagai barang bukti.
“Sebilan orang berhasil kami amankan dari tujuh tempat kejadian perkara, berikut berang bukti berupa 22,22 gram sabu-sabu,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Buleleng, AKP Made Derawi, Rabu (27/5/2020) siang saat menggeber pengungkapan kasus narkoba ini di Mapolres Buleleng.
Seijin Kapolres AKBP I Made Sinar Subawa, mantan Kapolsek Petang ini memaparkan, penangkapan terhadap Putu Hendri Meliana alias Debah (35) dilakukan pada 3 Mei 2020 di pinggir jalan Gerokgak-Gilimanuk. Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap warga Desa Sidetapa ini berhasil disita 2,08 gram bruto SS. Berikutnya 4 Mei 2020, ditangkap Dewa Komang Krisna Adi Putra alias Dewa Deller (28) beralamat Desa Sidetapa dengan barang bukti berupa dua paket SS dengan total berat 2 gram bruto. “Tersangka ini ditangkap saat transaksi di depan SMP N 3 Banjar, di Labuan Aji,” jelasnya.
Pada tempat yang sama, di seputaran SMP N 3 Banjar, 9 Mei 2020 kembali ditangkap seorang tersangka Komang Sujana alias Kembar (27).Dari tersangka yang berasal dari Desa Sidetapa ini berhasil disita 1,02 gram sabu sebagai barang bukti. Ditempat terpisah, Tim Opsnal juga membekuk Kadek Agus Darma Kusuma alias Dek Agus (25) beralamat jalan Sudirman Gank VI/5 Kelurahan Banyuasri. “Dari penangkapan yang dilakukan di Traffick Light Simpang Empat A. Yani – Pantai Peimbangan,.berhasil disita dua paket SS dengan total berat 0,067 gram bruto ,” jelas Derawi.
Disebutkan dari penangkapan Dek Agus ini berhasil dikembangkan pada tersangka Ketut Suriadi alias Datuk (30) dan Kadek Santiawan alias Santi (40) beralamat Banjar Dinas Pasar Desa Anturan Kecamatan Buleleng. “Dari penggeledahan berhasil disita 0,32 gram sabu sebagai barang bukti,” tandasnya.
Sementara tersangka Komang Cipta Hantriana alias Cipta (31) beralamat Banjar Dinas Celagi Batur Desa Bondalem Kecamatan Tejakula ditangkap 15 Mei 2020.”Tersangka ditangkap saat transaksi di depan Kantor Pos Desa Kerobokan Kecamatan Sawan dengan barang bukti satu paket SS dengan berat 0,56 gram bruto,” tandas Derawi.
Tersangka lainnya yakni Yuda Prabowo alias Yuda (34) dan Asep Muharam alias Asep (42) keduanya beralamat Kelurahan Padangsambian Denpasar Barat, ditangkap saat transaksi dipinggir jalan Banjar Dinas Asah Gobleg Kecamatan Banjar. “Dari penggeledahan disita dua paket SS dengan total berat 15,57 gram brutto,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka Debah (35), Dewa Deller (28), Kembar (27), Dek Agus (25), Cipta (31), Datuk (30) dan Santi (40) dipersangkakan pasal Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 Milyar.
Sementara Yuda (34) dan Asep (42) dipersangkakan percobaan atau emufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (kar)