DENPASAR – Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat menangkap pelaku penipuan dan penggelapan, Sasmito (38). Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini membeli kain Brokat Prancis menggunakan cek kosong.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Andi Muhammad Nurul Yaqin mengungkapkan, tersangka memesan kain Brokat Prancis ke Solihan (32) seharga Rp 52 juta lebih. “Setelah harga disepakati, tersangka membayar menggunakan cek,”ujar Andi Yaqin, Rabu (20/5/2020).
Pada 20 Agustus 2019 , korban bermaksud mencairkan cek. Namun, pria asal Lumajang, Jawa Timur beralamat di Jalan Gunung Talang VI B No. 8 Denpasar itu kaget setelah diberitahu pihak bank bawa cek kosong. “Korban baru melaporkan kejadian yang menimpanya pada 16 Mei 2020,”ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui berada di Banyuwangi, Jawa Timur. Petugas dipimpin Panit Opsnal Iptu I Made Purwantara memburu tersangka dan berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan KH Ahmad Asyari, Dusun Susukan, Minggu (17/5/2020) sekitar pukul 20.00 Wib.
Diinterogasi petugas, tersangka mengaku menjual kain-kain tersebut ke para penjahit yang berada di seputara Bali. “Setelah mendapatkan uang, tersangka kabur ke Banyuwangi. Untuk sementara baru satu orang korbannya tapi kami masih mendalami penyidikan,”tandasnya. (bar)