MANGUPURA – Prilaku empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemkab Badung ini tidak perlu ditiru. Sebagai ASN, mereka harusnya memberikan contoh kepada masyarakat, tapi justru suka bolos hingga berbulan-bulan. Ganjarannya keempat ASN tersebut akhirnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias dipecat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa yang dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020) membenarkan, Bupati telah menandatangani SK pemberhentian dengan hormat empat orang ASN karena indisipliner. “Ya benar, ada empat orang ASN diberhentikan dengan hormat, karena indisipliner dalam melaksanakan tugas-tugasnya,”tegasnya. ASN yang surat pemberhentiaanya telah ditandatangani Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta tahun 2020 ini, berinisial IMDS (Kantor Camat Kuta), FN (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), ASN (Puskesmas Kuta II), IGAJA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah).
Seluruh tahapan sebelum penjatuhan sanksi tersebut, kata Adi Arnawa sudah dilaksanakan, sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Kepala BKN No. 21 tahun 2010, tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2020. “Sanksi tegas ini diberikan karena upaya pembinaan yang dilakukan kepegawaian tidak juga merubah prilaku pegawai yang bersangkutan. Ini juga sebagai peringatan kepada ASN lainnya agar disiplin dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai aparatur negara,”katanya.
Sementara itu secara terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung I Gede Wijaya menjelaskan, keempat ASN yang dijatuhkan sanksi tersebut melakukan tindakan indisipliner, yaitu tidak masuk kerja dalam kurun waktu yang cukup lama. Sesuai dengan Peraturan Kepala BKN No. 21 tahun 2010, salah satu pelanggaran displin pegawai adalah tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah selama 46 hari. Teknis pengitungan hari tidak masuk kerja, dihitung secara komulatif dalam kurun waktu selama setahun.
Dicontohkan IGAJA, berdasarkan data absen yang bersangkutan pada bulan September 2019 tidak hadir selama 1 hari, Oktober 2019 sebanyak 20 kali, Nopember 2019 sebanyak 21 kali, dan Desember sebanyak 6 kali. Jika ditotal sebanyak 48 kali tidak ngantor tanpa alasan yang jelas. Bahkan sejak Januari 2020 sampai Mei 2020, yang bersangkutan tidak pernah melaksanakan tugasnya. “Jadi sesuai ketentuan, yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran dan wajib dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin kepegawaian,”ujar Wijaya.
Sebelum prosesnya sampai di BKPSDM, pegawai yang bersangkutan mendapatkan pembinaan langsung dari atasan. Mulai dari pemanggilan lisan I, pemanggilan lisan II, kalau tetap mangkir dijatuhkan Keputusan Hukum berupa Teguran Lisan. Proses selanjutnya adalah Surat Pemanggilan Tertulis I, Surat Pemanggilan Tertulis II. Jika tetap tidak menunjukan etikad baik, akan diberikan Teguran Tertulis, dan dilanjutkan dengan Keputusan Hukum Disiplin Pernyataan Tidak Puas secara tertulis.
Bila yang bersangkutan tetap mangkir, maka prosesnya akan dilanjutkan ke BKPSDM. Dengan persetujuan Bupati maka dibentuk Tim Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Pegawai dengan Kepala BPKSDM sebagai Ketua, dengan anggota Asisten I, Pimpinan OPD langsung pegawai yang bersangkutan, Inspektorat, Kabag Hukum, dan Kabid Pengadaan BKPSDM. Selanjutnya Bupati akan mengeluarkan Surat Perintah Melakukan Pemeriksaan. Proses pemeriksaan dimulai dengan pemanggilan I, apabila tidak hadir akan dilakukan pemanggilan II. Tiap pemanggilan akan dibuatkan berita acara pemanggilan, baik dihadiri maupun tidak dihadiri oleh pegawai yang bersangkutan.
Hasil pemeriksaan inilah yang akan disampaikan ke Bupati untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penjatuhan sanksi. Kalau dilihat dari awal, proses penjatuhan sanksi memerlukan waktu yang lama. Tetap pembinaan kita utamakan dan lakukan terlebih dahulu. “Penjatuhan sanksi hingga pemberhentian secara tidak hormat, merupakan keputusan terakhir, setelah upaya-upaya pembinaan dilakukan namun yang bersangkutan tidak menunjukan etikad baik melakukan perubahan sikap,”paparnya. ASN yang dijatuhkan sanksi juga bisa melakukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) di Jakarta, terhitung 14 hari setelah SK diterima oleh yang bersangkutan. (lit)