JEMBRANA- Jajaran Polres Jembrana akhirnya berhasil meringkus komplotan pelaku pemalsuan surat keterangan sehat agar bisa menyeberang ke Banyuwangi di Pelabuhan Gilimanuk. Ada tujuh orang pelaku berhasil diringkus. Ternyata otak pelaku pemalsuan adalah tukang ojek.
Penangkapan ketujuh komplotan pemalsu surat keterangan sehat ini dilakukan dua kali di lokasi yang berbeda. Awalnya petugas menangkap tiga orang pelaku yakni Ferdinan Marianus Nahak(35) sopir travel asal Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan.Putu Bagus Setya Pratama (20) pengurus travel, asal Lingkungan Penginuman Gilimanuk serta Surya Wirahadi Pratama (30) wiraswasta asal Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk. Kemudian npetugas Kembali empat anggota komplotan ini yakni Widodo (38) warga Lingkungan Arum Kelurahan Gilimanuk,Ivan Aditya (35) asal Jember. Roni Firmansyah (25) asal Lingkungan Arum Gilimanuk, Putu Endra Ariawan (41) asal Lingkungan Asri Gilimanuk.
Para tersangka, memiliki peran berbeda beda , mencari sasaran warga atau pemudik penumpang pejalan kaki termasuk rombongan penumpang yang habis turun dari angkutan umum di seputaran pelabuhan Gilimanuk. Sasaran yang dicari penumpang pemudik yang memang tidak punya atau membawa surat keterangan sehat dari tempat mereka bekerja atau tinggal. Mereka menawarkan suket yang discan dan diperbanyak oleh Widodo yang keseharianya bekerja menjadi tukang ojek dipelabuhan Gilimanuk.
Surat keterangan kesehatan, blangkonya seolah dikeluarkan Dokter Aulia Marlina, di wilayah Denpasar Barat. Diperbanyak diprint ditempat Surya Wirahadi, Ivan Aditya serta Roni Firmansyah. Sedangkan Putu Endra, Putu Bagus Setya Pratama, Surya Wirahadi berperan menawarkan berikut memperbanyak blangko bila ada pemesan suket lebih dari satu orang atau rombongan. Sedangkan Ferdinan Marianus Nahak bertugas mengisi identitas bila ada yang memesan. Suket palsu dijual Rp 100 hingga 300 ribu perlembar. “Para tersangka ini, memiliki peran berbeda beda,mulai dari mencari sasaran, mengisi identitas, memperbanyak termasuk memperjual belikan.Otak membuat surat keterangan sehat palsu adalah WD, “terang Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita,serta Kapolsek Pelabuhan Gilimanuk Kompol Gusti Sudarsana, Jumat (15/05 2020)
Penangkapan komplotan suket palsu ini ditangkap dilokasi berbeda-beda, pertama, tiga orang ditangkap Polsek Gilimanuk serta 4 orang ditangkap tem opsnal Polres berikut barang bukti 5 lembar suket yang sudah dibeli saksi saksi, uang tunai Rp 200 ribu, 6 lembar blangko belum terisi identitas satu buah pulpen, satu prangkat komputer lengkap dengan CPU serta printer serta dua buah handpone. “Barang bukti disita dari tiga tersangka ditangkap pertama,”jelas Kapolres Adi Wibawa.
Sedangkan dari 4 tersangka lainnya diamankan bukti 2 kembar suket atas nama saksi serta sebuah printer. Sedangkan modusnya memanfaatkan SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Copid-19 dengan cara membuat surat keterangan kesehatan palsu serta menjual kepada pengguna pelabuhan. “Ketujuh tersangka dijerat pasal 263 atau pasal 268 KHUP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkasnya.(ara)