DENPASAR – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa tidak menginginkan ada siswa tercecer dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK.
Menurutnya, daya tampung SMA/SMK negeri- swasta mencapai 78.256 siswa. Sedangkan lulusan SMP tahun ini sekitar 62.260 siswa sehingga sangat mencukupi. Bahkan, pemerintah menyiapkan lima sekolah baru yaitu dua sekolah di wilayah Denpasar Timur dan Denpasar Selatan, dua sekolah di Karangasem dan satu sekolah di Buleleng. “Daya tampung sekolah negeri dan swasta sudah melebihi dari jumlah lulusan sehingga kami tidak ingin ada siswa sampai tidak dapat sekolah. Kalaupun masih tetap ingin di negeri, harus ada seleksi,”tegas Boy Jayawibawa di kantornya, Rabu (13/5/2020).
Terkait mekanisme PPDB di tengah pandemi Covid-19, Boy Jayawibawa menyampaikan pendaftaran dan verifikasi dilakukan secara online. Demi membantu kelancaran pendaftaran secara online, disiapkan posko informasi di dinas dan sekolah dengan catatan tetap memperhatikan protokol Kesehatan. “Jalur pendaftaran sama seperti tahun lalu. Hanya, sehubungan adanya pandemi Covid-19, memakai nilai raport dari semester I sampai semester V dengan melihat nilai yang selama ini diikutsertakan dalam Ujian Nasional (UN),”jelasnya didampingi Sekretaris Pendidikan, Panitia PPDB dan Kasie Informasi dan pendataan Disdik Bali AA Rai Sujaya.
Pendaftaran PPDB SMA lewat jalur Zonasi sebanyak 50 persen, jalur Afirmasi (tidak mampu) 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua sebanyak 5 persen dan prestasi 30 persen. Jalur prestasi akademis-non akademis dibuktikan dengan sertifikat atau penghargaan yang diraih enam bulan sebelumnya.
Sementara, PPDB SMK melalui jalur afirmasi 15 persen dan prestasi dan sertifikat 15 persen. Jalur ranking nilai raport termasuk anak inklusi serta sekolah dengan jalur perjanjian sebanyak 55 persen.
Pendaftaran dibagi tiga tahap. Pertama, 15-17 Juni. Kedua, 22-24 Juni dan tahap ketiga 29-30 Juni. Siswa yang sudah ikut dalam tahap pertama dan dinyatakan lulus tidak diperbolehkan mengikuti tahap kedua dan ketiga. “Pendaftaran dibagi tiga tahap ini bertujuan agar sekolah bisa lebih cermat dalam pendataan dan memberikan peluang bagi siswa menentukan pilihan,”tandasnya. (arn)