BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng sepakat menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
Kenaikan UMK Buleleng Tahun 2025 sebesar Rp 2.996.561 atau meningkat Rp 182.887 dibandingkan UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.813.672, merupakan keputusan rapat Dewan Pengupah Kabupaten Buleleng yang sejalan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali.
“UMK Buleleng sebesar Rp 2.992.561,- ini merupakan hasil kajian mendalam terhadap data statistik dan masukan dari berbagai pihak yang segera diajukan sebagai rekomendasi kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan secara resmi,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Buleleng I Gede Sandhiyasa usai memimpin rapat di Aula Kantor Disnaker Buleleng, Rabu (11/12/2024).
Sandhiyasa berharap keputusan rapat Dewan Pengupah Kabupaten Buleleng, melibatkan perwakilan APINDO Bali, SPSI Buleleng, akademisi serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait ini bisa diimplementasikan oleh seluruh perusahaan di Kabupaten Buleleng.
“Tentunya dengan pengawasan ketat, sambil menunggu keputusan Pemprov Bali terkait penetapan UMP Bali tahun 2024 yang diputuskan hari ini,” tandas Sandhiyasa dibenarkan Juartawan.
Selaku Plt. Kadisnaker Buleleng, Made Juartawan menegaskan pihaknya akan memastikan perusahaan mematuhi keputusan bersama ini.
“Salah satu tugas utama kami adalah memastikan implementasi UMK berjalan tanpa ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Kami akan melakukan monitoring dan memfasilitasi pelaksanaan mediasi jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, kenaikan UMK ini diharapkan tidak hanya dapat memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga menjaga stabilitas hubungan industrial di Kabupaten Buleleng.
“Penerapan UMK 2025 mulai berlaku 1 Januari 2025. Kami akan terus berkordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penegak hukum untuk menjaga kondusifitas wilayah,” terangnya.
Hasil rapat Dewan Pengupah Kabupaten Buleleng ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Penjabat Bupati Buleleng untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Bali.
“Penetapan UMK tahun 2025 diharapkan bisa diresmikan sebelum batas akhir pada tanggal 18 Desember 2024. Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten, UMSK Buleleng juga mengikuti Upah Minimum Sektoral Provinsi, UMSP yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.052.834,” tandas Juartawan yang juga berharap kenaikan UMK berdampak positif bagi kesejahteraan pekerja dan meningkatkan daya beli masyarakat, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Bali. (kar/jon)