BULELENG – Diduga lantaran gaji belum dibayar sehingga kehabisan bekal, tiga oknum pekerja bangunan tower seluler di Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Ketiga oknum pekerja bernisial MA (24), VP (20) dan MH (26) ketiganya asal Jawa Timur ini terpaksa diamankan dan diproses hukum karena cukup bukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim opsnal Polsek Gerokgak melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku pencurian dengan modus membobol counter HP,” ungkap Kapolsek Gerokgak Kompol Arya Agung Arjana Putra saat menggeber kasus ini di Mapolres Buleleng, Rabu (28/8/2024).
Kapolsek Agung Arjana didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Dharma Diatmika memaparkan kasus yang terjadi pada Minggu, 18 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 Wita dan dilaporkan Senin, 19 Agustus 2024 in terungkap dari rekaman CCTV.
“Berdasarkan rekaman CCTV diketahui ada tiga orang tidak dikenal masuk ke dalam Counter Dian Sel, dengan cara merusak pintu belakang menggunakan kunci pas, kemudian mengambil HP yang ada pada etalase. Ada sembilan HP yang dilaporkan hilang di antaranya 2 unit HP merk Nokia, 2 unit HP realme, 2 unit HP awesome, 2 unit HP Vivo dan 1 unit HP Redmi,” terangnya.
Atas perbuatannya, MA, VP dan MH yang mengaku mencuri karena kehabisan bekal dan belum digaji, disangka dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4e, 5e KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (kar/jon)