BULELENG – Penguatan jaringan pengawasan partisipatif menuju Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 yang berkualitas dan berintegritas terus dilakukan Bawaslu Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng.
Tak hanya menyasar kaum intelektual, tokoh masyarakat, komunitas, mahasiswa dan pers, dengan merangkul Sanggar Seni Dwi Mekar, Bawaslu Bali juga mengajak serta mendorong sekaa truna truni, tokoh adat, kelompok/sanggar seni, kelompok tani dan serati banten untuk bersama-sama menggunakan hak pilih dan sekaligus mengawasi penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024.
“Melalui kesenian bondres, kita sosialisasikan sekaligus mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya sekaligus bersama-sama mengawasi pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024,” tandas Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka disela-sela kegiatan sosialisasi pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Banyualit Spa’n Resort Lovina, Senin (19/8/2024).
Selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Wirka menegaskan pengawasan partisipatif dari, oleh dan untuk seluruh komponen masyarakat sangat diperlukan dalam mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas dan berintegritas.
“Bukan hanya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pemilihan umum oleh penyelenggara, kami juga mengajak sekaligus mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024 kepada Bawaslu,” tegasnya.
Keberanian untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu merupakan salah satu bentuk komitmen warga masyarakat mewujudkan Pemilu berkualitas, langsung umum bebas rahasia serta jujur dan adil (Luber-Jurdil).
“Berani melaporkan dugaan pelanggaran berarti juga berani mewujudkan Pemilu yang lebih baik, berkualitas dan berintegritas. Dengan catatan, laporan harus berkualitas dilengkapi identitas pelapor, siapa dan apa pelanggaran yang dilakukan, disertai bukti berupa foto maupun vidio serta saksi yang melihat pelanggaran,” tandasnya.
Wirka menambahkan, sesuai mekanisme dugaan pelanggaran yang ditemukan warga masyarakat dapat dilaporkan paling lambat 7 hari paska kejadian, ditangani Bawaslu paling lama 5 hari untuk disimpulkan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
“Laporan yang terindikasi pelanggaran administratif direkomendasikan penanngannnya kepada KPU, sementara yang terindikasi pidana akan direkomendasikan kepada Gakkumdu untuk penanganan lebih lanjut,” terangnya.
Pengawasan partisipatif dapat dilakukan pada seluruh tahapan Pilkada yang telah dilaksanakan seperti penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dan tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan digelar KPU tanggal 27-29 Agustus 2024.
“Pengaswasan dan pelaporan dugaan pelanggaran yang bisa dilakukan masyarakat antara lain pencantuman warga yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih pada daftar pemilih sementara, atau keterlibatan oknum aparatur sipil negara, ASN pada pendaftaran pasangan calon ke KPU maupun kegiatan kampanye, tentu harus disertai bukti yang akurat,” pungkasnya. (kar/jon)