BULELENG – Upaya hukum kasasi yang dilakukan terpidana Nyoman Budiani alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi akhirnya kandas.
Dengan putusan Nomor : 5743 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 November 2023, Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 7/PID.TPK/2023/PT Dps. tanggal 04 April 2023 dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Dps. tanggal 16 Februari 2023.
“Dan hari ini sesuai berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng No : PRINT-4/N.1.11/ Fu.1/01/2024 tanggal 09 Januari 2024, dilakukan eksekusi badan terhadap terpidana korupsi dana BUMDes Mekar Laba Desa Temukus Kecamatan Banjar, Nyoman Budiani Alias Lisa dan Luh De Intan,” ungkap Kepala Intelijen Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa usai eksekusi di Kantor Kejari Buleleng, Senin (18/3/2024).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, lanjut Baskara, telah dilakukan eksekusi badan, memasukkan terpidana Nyoman Budiani Alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja, untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan dengan seluruhnya masa penahanan yang telah dijalani.
“Selain itu, kita juga telah melakukan pidana denda terhadap terpidana Nyoman Budiani Alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi, dan keduanya menyatakan tidak sanggup melunasi pembayaran denda masing-masing sebesar Rp 50 Juta dan telah menandatangani Surat Pernyataan (D-2), menjalani hukuman subsidair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” jelasnya.
Terhadap pidana uang pengganti, terpidana Nyoman Budiani Alias Lisa telah melunasi uang pengganti Rp 67.472.500, pada tahap penuntutan, sementara terpidana Luh De Intan Pratiwi melunasi sisa uang pengganti sesuai putusan Mahkamah Agung sebesar Rp 2.083.500, pada saat eksekusi. (kar/jon)