KLUNGKUNG – Potensi munculnya konflik sosial seragkaian Pemilu 2024 perlu dicegah dan diantisipasi sejak dini. Dibutuhkan peran serta semua pihak guna mewujudkan Pemilu 2024 yang damai dan berintegritas. Pemilu 2024 merupakan pertaruhan menjaga keutuhan NKRI.
Hal itu mengemuka saat rapat bertemakan pencegahan konflik sosial dalam mewujudkan Pemilu damai dan berintegritas yang diadakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Klungkung di ruang rapat Kodim 1610/Klungkung, Rabu (27/9/2023).
Penyelenggara menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta, Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, pihak PN Semarapura serta dari akademisi, dengan moderator Kepala Kesbangpol Dewa Sueta Negara.
Wabup Made Kasta pada kesempatan itu menyampaikan, keamanan dan kesuksesan setiap tahapan Pemilu 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara ataupun peserta Pemilu. Tetapi dibutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat.
Sikap dan perilaku netralitas aparat penegak hukum turut dibutuhkan guna menciptakan Pemilu damai untuk menjaga Pemilu bebas dari konflik.
“Dengan adanya sinergitas baik isntitusi pemerintah,penyelenggara Pemilu maupun masyarakat,maka dapat menjadi kunci utama untuk merawat dan mempertahankan nilai-nilai persatuan di Indonesia,” tandas Wabup Made Kasta.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta mengungkapkan, pencegahan konflik bisa dilakukan melalui memelihara kondisi damai dalam masyarakat, mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai dan membangun sistem peringatan dini.
Ia menambahkan terobosan kreatif yang dilakukan guna mencegah konflik sosial seperti Binmas Online System (BOS), Cyber Troops, Jumat Mesadu, Patroli Polisi Kemitraan Masyarakat serta deklarasi damai peserta Pemilu.
“Rekomendasi terkait konflik sosial menjelang Pemilu 2024, tetap membangun sinergitas dengan semua lapisan masyarakat untuk mensukseskan Pemilu 2024. Melakukan upaya penyelesaian konflik melalui tim yang sudah dibentuk, perlunya peran aktif masyarakat menjaga situasi kamtibmas, melaporkan segala bentuk pelanggaran dan kejahatan berkaitan dengan Pemilu 2024, memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,” demikian Kapolres.
Sementara pihak Pengadilan Negeri Semarapura menyampaikan soal kewenangan pengadilan memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana pemilu. (yan)