KARANGASEM – Kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Karangasem mengalami peningkatan cukup signifikan. Dihitung dari Januari hingga Juli tahun ini (2023) jumlah kasus mencapai 4.469 gigitan atau rata-rata dalam sehari terjadi 21. Dibandingkan tahun sebelumnya (2022) kasus gigitan HPR hanya terjadi 12 gigitan per hari.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem, dr I Gusti Bagus Putra Pertama, mengakui hal itu. Dia mengatakan, tingginya kasus gigitan HPR itu disebabkan hewan peliharaan seperti anjing ,banyak dilepas liarkan oleh pemiliknya.
“Kasus gigitan HPR sudah kelihatan meningkat sejak awal Juni 2023. Dalam kurun waktu satu bulan saja ditemukan 1.419 kasus gigitan HPR. Kasus gigitan bulan Agustus kemungkinan bertambah, datanya masih kami rekap,” kata Putra Pertama, kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Mengantisipasi melonjaknya kasus gigitan HPR tersebut, pihaknya berharap masing-masing desa bisa melakukan pencegahan, salah satunya dengan membuat peraturan pengendalian rabies di masing-masing desa.
“Kami yakini dengan adanya peraturan pengendalian rabies di masing-masing desa, jumlah kasus gigitan HPR akan bisa ditekan. Data yang kami berhasil kami kumpulkan hampir 98 persen kasus gigitan berasal dari anjing yang dipelihara oleh masyarakat. Tapi karena tidak dijaga oleh pemiliknya, anjing peliharaan tersebut akhirnya menggigit masyarakat yang lain,” ungkap Putra Pertama.
Kendati demikian, Putra Pertama mengaku tidak khawatir dengan peningkatan jumlah kasus gigitan HPR itu. Pasalnya sampai saat ini stok vaksin anti rabies (VAR) masih aman.
“Sampai saat ini kami masih memiliki 2.000 dosis VAR. Stok VAR ini masih aman untuk dua bulan ke depan. Kalau stoknya mulai menipis kami tinggal minta ke Provinsi,” jelas Putra Pertama, seraya menambahkan, masyarakat yang terkena gigitan HPR tidak semuanya dapat vaksin sampai tuntas. Patokannya 14 hari, kalau hewan yang menggigit masih hidup cukup mendapatkan sekal VAR saja.
“Pemberian VAR secara tuntas baru bisa dilakukan jika hewan yang menggigit, mati dalam kurun waktu 14 hari. Mencegah terjadinya korban meninggal dunia, kami berharap masyarakat bisa lebih proaktif untuk melaporkan kasus gigitan HPR ini,” tandas Putra Pertama. (wat,dha)