KARANGASEM – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Karangasem, mengusulkan tarian tradisi Rejang Gede milik Banjar Tihingan, Desa Adat Bebandem, Kecamatan Bebandem, bisa masuk menjadi warisan budaya tak benda (WBTB).
Kabid Kebudayaan dan Kesenian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Karangasem, I Nyoman Japa, dikonfirmasi, Rabu (23/8/2023) membenarkan hal itu. Dia mengatakan, terkait usulan tersebut, semua persyaratan serta dokumen yang dibutuhkan sudah terpenuhi, sekarang tahapannya masih dalam proses di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek.
“Tari tradisi Rejang Gede kami usulkan bisa masuk WBTB, karena unik, langka dan memiliki kekhasan. Ini kami lakukan sebagai upaya untuk menjaga kelestarian seni tradisi yang ada di Karangasem,” katanya.
Tradisi tari Rejang Gede Banjar Tihingan, kata Japa, penarinya berjumlah empat orang. Tradisi budaya ini terdiri dari tiga komponen, yakni Rejang Pindrih, Rejang Lilit, terakhir Rejang Manda. Ketiga komponen ini ditarikan oleh penari yang sama. Perbedaannya ada pada gerakan tangan dan kaki.
“Seni tradisi tari Rejang Gede dipentaskan sebanyak tiga kali dan waktunya sudah ditentukan. Hari pertama pada Redite Pon Wuku Medangsia, atau ngendahin, Rejang Gede akan dipentaskan di Pura Banjar, meliputi Tari Rejang Pindrih serta Lilit. Kedua, Soma Wage Wuku Medangsia, meliputi Rejang Pindrih, Lilit, dan Rejang Manda. Terakhir yakni pada Kliwon Wuku Medangsia. Saat gelar upacara di Pura Panti, dan mementaskan Tari Rejang Gede dengan komponen lengkap.
Tetapi Rejang Gede dipentaskan, masyarakat Banjar Adat Tihingan menggelar upacara meprani (ngaturang banten prani), berbahan hasil bumi, laut, sawah, dan alam lainnya. Setelah selesai acara parani, barulah dipentaskan tiga komponen Tari Rejang Gede yakni Pinrih, Lilit, dan Manda. Rangkaian Aci Rejang di Pura Patokan.
“Karena keunikan Tarian Rejang Gede, makanya diusulkan ke Kemendikbud sebagai WBTB. Sekarang masih berproses verifikasi, dan persyaratannya lainnya,” ungkap Japa.
Tahun 2024, lanjut Japa, Disbudpar Karangasem juga berencana mengusulkan tiga tradisi, yakni Daha Malom di Desa Adat Ngis, Kecamatan Manggis. Tradisi Siat Api, Desa Adat Duda, Kecamatan Selat, dan tradisi Tari Baris Panah, Banjar Adat Kangkang, Desa Kerta Mandala, Kecamatan Abang.
Sekadar diketahui, warisan budaya di Kabupaten Karangasem yang ditetapkan menjadi WBTB oleh Kemendikbud Ristek, yakni tradisi Cekepung di Desa Budakeling, Kecamatan Bebandem. Tradisi Usaba Dimel di Kecamatan Selat, kesenian Penting di Kecamatan Karangasem, tradisi megibung dan tradisi mesabatan biu (pisang) di Desa Tenganan. (wat,dha)