KLUNGKUNG – Pangkalan (sub agen) yang menjual gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Klungkung mengeluhkan kenaikan harga gas elpiji 3 kilogram di tingkat agen. Pangkalan menyebut kenaikan itu merugikan konsumen (masyarakat).
Kenaikan harga gas elpiji 3 kilogram khususnya di Bali, seiring keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram.
Menurut salah seorang pengelola pangkalan Made Puja Darsana, kenaikan harga gas tabung 3 kilogram berlaku mulai Senin (16/1/2023). Sebelumnya, Puja Darsana mengaku membeli gas 3 kilogram pada agen dengan harga Rp 14.500. Gas itu dijual ke warung-warung selaku pengecer dengan harga Rp 16.000, sesuai HET.
Baca juga : Disorot Ulur Waktu, Teco Nilai Pemain Cedera dan Kesakitan
Dengan adanya penyesuaian harga, Puja Darsana menyatakan saat ini harga jual dari agen ke pangkalan Rp 16.000. Sedangkan harga jual dari pangkalan ke masyarakat (HET) Rp 18.000.
“Kalau sekarang kita jual ke warung-warung dengan harga tujuh belas ribu, pangkalan yang rugi. Tidak bisa menutup biaya operasional, apalagi BBM sudah naik. Kalau dijual dengan harga delapan belas ribu, pemilik warung pasti kembali menaikkan harga.Kesimpulannya akibat kebijakan ini, konsumen lah yang dirugikan,”tandas Puja Darsana pemilik pangkalan di Banjar Lebah, Kelurahan Semarapura Kangin, Selasa (17/1/2023).
Baca juga : Mahayastra Ancam Tarik Truk Sampah Hibah jika Tak Beroperasi Maksimal
Sementara salah seorang pedagang asongan Ni Kadek Susilawati pun menyatakan berat dengan kenaikan harga gas tabung 3 kilogram. Sebab, pasca kenaikan itu wanita asal Lingkungan Pegending,Semarapura Kauh itu harus merogoh uang lebih.
“Sejak kemarin (Senin) saya sudah beli dengan harga dua puluh ribu, diantarkan sampai ke rumah.Kalau sebelumnya saya beli dengan harga tujuh belas ribu,”ungkap Susilawati.
Meski harga gas naik, Susilawati mengaku belum ada rencana menaikkan harga barang dagangannya.
Sesuai Pergub disebutkan, dasar pertimbangan penyesuaian HET karena adanya kenaikan biaya operasional pendistribusian tabung LPG akibat dampak kenaikan harga BBM. (yan)