KLUNGKUNG– Berkas korupsi dana BUMDes Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Dawan, dengan tersangka Komang Nindya Satnata (31) dilimpahkan penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (22/9/2022).
Pelimpahan disertai penahanan tersangka. Penahanan tersangka dititip di ruang tahanan Polsek Dawan.
baca juga : Pelaku Keprok Mobil Mewah di Bali Ditangkap, Modalnya Cuma Pulpen
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Manutede didampingi Kasi Pidana Khusus Putu Kekeran bersama Kasi Intel, Erfandy Kurnia Rachman menjelaskan, secara subjektif alasan penahanan terdakwa, karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatan yang sama.
“Hari ini kami lakukan penahanan terhadap terdakwa, karena pertimbangan subjektif dan objektif,” tandas Kekeran.
Nindya Satnata tampak pasrah saat digelandang masuk ke mobil yang menghantarkannya ke ruang tahanan.
baca juga : Sudah Siap Cincin dan Kain Songket Untuk Nikah, PMI Meninggal di Dubai
Sebelum mobil tahanan meninggalkan halaman kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, terdakwa sempat mengatakan, uang hasil korupsi digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya.
Sebelumnya mantan bendahara BUMDes Kertha Jaya ini dijadikan tersangka lantaran diduga menyelewengkan keuangan BUMDes dengan cara membuat kredit fiktif.
Pria yang masih status lajang ini juga diduga menilep uang hasil penjualan toko BUMDes Kertha Jaya. Akibat perbuatannya itu menyebabkan adanya kerugian negara mencapai Rp 620 juta.
baca juga : Diduga Membunuh, Kolok Ditangkap di Buleleng
Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah kedalam Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Paska pelimpahan, Jaksa Penuntut Umum berupaya akhir tahun ini agar perkara itu sudah masuk ke tingkat penuntutan (pengadilan). (yan)