BULELENG – Lantaran terbelit utang Rp120 Juta untuk ngaben, PSA alias Leong (28) beralamat nekat mencuri sepeda motor (spm) nopol DK 2322 IL milik tetangganya Kadek Sudanti.
Aksi pencurian yang dilakukan warga Banjar Dinas Sekar Desa Gunung Sari Kecamatan Seririt ini terungkap setelah tim opsnal Unit Reskrim Polsek Seririt melakukan penyelidikan atas laporan korban, ke SPKT Polsek Seririt.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, informasi tentang penjualan spm oleh terduga pelaku melalui akun medsos yang dimiliki, tim opsnal melakukan penelusuran dan penangkapan, Kamis (15/9/2022) pada sebuah tempat kost di Denpasar,” ungkap Kapolsek Seririt, AKP I Made Suwandra saat menggeber kasus ini di Mapolres Buleleng, Senin (19/9/2022).
Kapolsek Suwandra didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya dan Kanit Reskrim Polsek Seririt Iptu Komang Sudarsana memaparkan berdasarkan hasil penyidikan terduga pelaku mengakui perbuatannya mengambil tanpa ijin spm milik korban karena terbelit utang, biaya ngaben orangtuanya.
“Dengan menggunakan peniti, terduga pelaku menghubungkan kabel saklar spm yang diparkir korban di halaman rumah agar bisa hidup dan dibawa kabur,” terangnya. Akibat perbuatanya, Leong dipersangkakan melakukan pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 pasal (1) ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman, pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
“Serangkaian proses hukum, terhadap tersangka juga dilakukan tindakan penahanan,” pungkasnya. (kar,dha)