BANGLI- Aksi komplotan pelaku pencurian sepeda motor asal Pasuruan, Jawa Timur, berakhir ditangan aparat Polres Bangli.
Setelah Tim Opsnal Reskrim Polres Bangli berhasil menggulung 4 orang komplotan pelaku pencurian sepeda motor. Keempat pencuri itu yakni, Abdul Manaf (24), Purwanto (28), Roni (29), dan Soleh (30). Keempatnya berasal dari satu desa di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).
Selain menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 unit sepeda motor. Motor tersebut dicuri pelaku di tiga kabupaten, Bangli, Klungkung dan Gianyar.
“Empat pelaku kita amankan Jumat (23/12/2021) di Kawasan Ubung, Denpasar,”ujar Kasatreskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim saat menggelar press release, Senin (27/12/2021).
Pengungkapan tersangka berawal dari adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam milik I Ketut Sudarmanta, Minggu (19/12/2021) di kawasn Banjar Tingkad Batu, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli.
“Sepeda motor tersebut ditinggal mandi oleh korban, begitu usai mandi sepeda motornya sudah raib,” ungkap Androyuan Elim.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan secara intensif dengan mempelajari rekaman CCTV di sekitar TKP. Hasilnya, tim mendapat informasi tentang identitas pelaku bernama Manaf.
“Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, anggota kita kemudian berpura-pura selaku pembeli. Saat yang bersamaan Manaf bersama tiga rekannya sedang melakukan transaksi Jalan Cokroaminoto, Ubung, Denpasar Utara,”ujar perwira pertama ini.
Saat itu pula, para pelaku yang selama ini tingal di wilayah Kabupaten Gianyar langsung dibekuk. Selain ketiga pelaku, saat itu pihaknya juga mengamankan sebuah sepeda motor Honda Scupy yang hilang di Tembuku.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, didapati lagi sepeda motor jenis Honda Beat milik korban I Nengah Widiastra yang sebelumnya juga hilang dicuri dua jam sebelumnya.
“Total kami mengamankan BB (barang bukti) 10 unit sepeda motor. Yang mana, empat motor di curi di Bangli dan Gianyar dan dua lagi dicuri di Kabupaten Klungkung,” imbuh Androyuan Elim.
modus para pelaku,sebelum beraksi mereka naik sepeda motor keliling mencari mangsa. Begitu lihat ada motor terparkir tanpa ada pemilik di lokasi sepi, pelaku Manaf turun dari motor menggunakan kunci T lalu temanya yang lain mengawasi keadaan begitu berhasil langsung dibawa kabur.
Hasil curian dijual di media sosial facebook. Satu unit sepeda motor dijual dengan harga Rp 4 juta.
“Hasil penjualan kemudian dibagi. Pengakuan para tersangka, hasil penjualan dipakai untuk menghidupi keluarga mereka di Pasuruan,” kata Androyuan Elim
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (dus, yan)