KLUNGKUNG-Terduga dua pelaku korupsi penjualan air PDAM di Nusa Penida, IKN dan IKS siap-siap didudukan di kursi pesakitan, setelah pihak jaksa penuntut umum cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida menyerahkan berkas perkara kepada pihak Pengadilan Tipikor Denpasar.
Penahanan dua terdakwa pun dipindah dari rutan Polsek Nusa Penida ke rutan kelas II Klungkung. Kedua terdakwa diseberangkan menggunakan Kapal Nusa Jaya Abadi dengan pengawalan ketat.
“Sebelum penahanan dipindahkan kedua terdakwa menjalani cek kesehatan dan tes swab antigen di rutan Polsek Nusa Penida yang dilakukan oleh tim dokter RSUD Gema Santi dan dari hasil pemeriksaan tersebut seluruh tahanan dinyatakan sehat,” tandas Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, Kamis (25/11/2021).
Kedua terdakwa dijerat dengan pasal , kesatu primer pasal 2 UU RI NO. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah ke dalam UU NO.20 Tahun 2001.
Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 18 UU NO. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah kedalam UU NO 20 Tahun 2001.
Keduanya juga sudah mengembalikan kerugian negara sebagaiman perhitungan yang dikeluarkan oleh Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Klungkung sebesar Rp 320.450.000
Sesuai agenda, rencan sidang perdana kasus dugaan korupsi ini akan dilaksanakan 2 Desember 2021.
Seperti diketahui, kedua tersangka tersandung kasus korupsi, karena keduanya tidak menyetorkan secara penuh hasil penjualan air kepada pihak PDAM.
Dua karyawan PDAM ini melakukan l
perbuatan tersebut selama rentang waktu Mei 2018 sampai September 2019, dengan modus, membuat kwitansi penjualan palsu. (yan)