KLUNGKUNG- Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida memeriksa dua tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi penjualan air tangki Perumda Tirta Mahottama, IKN dan IKS, Kamis 30 September 2021. Kedua tersangka dicerca dengan 100 pertanyaan.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida berlangsung selama 5 jam.
Kepala Cabang Kejaksaan Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra menyampaikan, kedua tersangka diperiksa mulai pukul 09.00 Wita. Keduanya datang tanpa penasehat hukum, sehingga pihak penyidik menunjuk penasehat hukum negara untuk tetap pemenuhan hak terhadap tersangka.
“Para tersangka sempat menolak untuk didampingi penasehat hukum. Namun kita tetap memberikan hak para tersangka, sehingga kami tunjuk penasehat hukum yang dibiayai oleh negara,” ujar Putu Gede Darmawan Hadi Seputra.
Pertanyaan penyidik kepada kedua tersangka seputar penjualan air tangki PDAM Tirta Mahottama dari periode Mei 2018 sampai dengan September 2019.
Kedua tersangka diduga tidak menyetorkan keseluruhan uang hasil penjualan air tangki itu ke kas Perumda Tirta Mahottama dari periode Mei 2018 sampai dengan September 2019.
Selain itu kedua tersangka juga diduga mencetak kwitansi di luar sistem yang ditentukan PDAM (Perumda Panca Mahottama) Klungkung.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul
14.00 Wita, kedua tersangka tidak ditahan. Penyidik beralasan menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari pihak Inspektorat Kabupaten Klungkung.
” Saat ini para tersangka belum ditahan,
sambil kami melengkapi administrasi dan menunggu penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung,” tegas Darmawan Hadi Seputra.
Menurutnya pihak Inspektorat masih dalam proses melakukan penghitungan kerugian negara, dengan turun langsung ke Nusa Penida selama 2 hari, pada tanggal 27 September 2021 dan 28 September 2021.
Pemeriksa dari Inspektorat melakukan konfirmasi kepada masyarakat para pembeli air di Nusa Penida, termasuk ke pihak Perumda Tirta Mahottama Klungkung. (yan)