KARANGASEM—Tiga jam diperiksa penyidik terkait dugaan korupsi pengadaan 512 pieces masker scuba Dinas Sosial, mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri, terlihat tegang dan pucat saat keluar dari ruang pemeriksaan, Selasa 31 Agustus 2021.
Bahkan saat dicegat untuk diwawancara media, Ketua DPD Partai NasDem Karangasem itu ngacir dan berlalu naik mobil avanza veloz pribadinya.
Penasehat hukum Mas Sumatri, Anak Agung Gede Parwata yang mendampingi selama pemeriksaan buru-buru menyela. Lalu dia mengatakan, bahwa kliennya itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan masker scuba yang dilakukan oleh Dinsos.
“Bu Mas diberikan pertanyaan seputaran tataran kebijakan terkait proses pengadaan masker itu. Beliau menjawab semua pertanyaan dari tim penyidik,” ungkap Anak Agung Parwata.
Pantauan di lapangan, Mas Sumatri datang memenuhi panggilan kejaksaan sekitar pukul 09.30 Wita, dengan menggunakan mobil avansa veloz warna putih DK 1005 LR.
Turun dari mobil, mantan petinggi di gumi lahar ini mengenakan setelan baju endek warna coklat dengan didampingi kuasa hukumnya Anak Agung Parwata.
Tiba di Kantor Kejari Karangasem, Mas Sumatri tidak langsung diperiksa. Pemeriksaan baru dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita. Hal itu dikarenakan Mas Sumatri harus balik lagi kerumahnya di Kelurahan Subagan, karena ada tamu yang menunggu.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Karangasem IDG Semara Putra, mengatakan, pemeriksaan terhadap Mas Sumatri masih dalam status sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker Dinas Sosial senilai Rp 2,9 miliar.
“Bu Mas kita periksa terkait penerbitan SK atas pengadaan masker Dinas Sosial tersebut. Statusnya baru sebatas saksi,” ucap IDG Semara Putra.
Dikatakan, banyak pertanyaan yang disodorkan tim penyidik kepada Mas Sumatri atas dugaan kourupsi tersebut. Pertanyaan mengarah pada kebijakannya saat menjadi Bupati Karangasem terkait SK BTT (Belanja Tak Terduga) yang dikeluarkan tahun 2020 lalu.
“Pengadaan ribuan masker ini bisa dilaksanakan, karena ada keputusan dari bupati. Ini juga yang membuat Bu Mas kita panggil untuk kroscek berkaitan mekanisme pengadaan masker tersebut. Intinya tanpa ada SK Bupati, uang untuk pengadaan masker itu tidak mungkin bisa dicairkan,” terangnya.
Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan masker yang dilakukan selama 3 bulan, kini progresnya sudah mencapai 95 persen, dengan 60 orang lebih saksi-saksi diperiksa, termasuk mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri.
Progres penanganan perkara yang begitu cepat, tim penyidik Kejari Karangasem tinggal selangkah lagi menentukan para tersangka yang kini calon tersangka sudah dikantongi.
Kendati demikian, kata Semara Putra, pemeriksaan saksi-saksi tidak berhenti pada pemeriksaan Mas Sumatri. Tak menutup kemungkinan, pemeriksaan saksi akan terus berkembang.
“Boleh dikatakan, Bu Mas sebagai saksi kunci dalam perkara ini. Itu sebabnya pemeriksaan dilakukan memakan waktu cukup lama, sekitar 3 jam lebih,” tandasnya. (wat)