DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster secara maraton melakukan kunjungan kerja di Pelabuhan Benoa dan di Kantor Samsat Bersama Denpasar, Kamis 26 Agustus 2021. Kehadiran Gubernur Koster di Pelabuhan Benoa untuk memastikan pengembangan Pelabuhan Benoa agar berjalan dengan lancar.
“Dipastikan pengembangan Pelabuhan Benoa menggunakan desain yang berkearifan lokal Bali, karena merupakan salah satu program prioritas di bidang pembangunan infrastruktur darat, laut, udara secara terkoneksi dan terintegrasi di dalam upaya mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru,” tegas Gubernur Koster usai melakukan rapat koordinasi dengan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi Republik Indonesia, Ir. Montty Girianna, M.Sc., MCP., Ph.D, Komisaris Utama Pelindo III, Laksamana TNI (Purn.) Prof. Dr. Marsetio, S.I.P., M.M, Dewan Komisaris, Otto Ardianto, Agus Pambagio, dan Heru Sukanto, serta Direktur Teknik Pelindo III, Kokok Susanto.
Lebih lanjut Gubernur Koster mengungkapkan, secara administratif hingga perijinan dalam pengembangan Pelabuhan Benoa ini sudah selesai semua sebelum dirinya menjadi Gubernur Bali.
“Kemudian begitu Saya menjadi Gubernur, Saya langsung rapat dengan Direksi dan Komisaris Pelindo yang lama (sebelum Komisaris yang baru, Laksamana TNI (Purn.) Prof. Dr. Marsetio, red), dimana pada saat itu sudah disepakati desain untuk pengembangan Pelabuhan Benoa di Dumping I dan II, serta kawasan lainnya yang menjadi kewenangan Pelindo III,” ujar Gubernur Koster.
Kata Wayan Koster, program ini sudah jalan sejak tahun 2020, dan direncanakan akan selesai tahun 2023 dengan nilai proyek mencapai Rp 6,1 Triliun.
“Program ini sudah betul-betul menerapkan desain yang sesuai dengan kearifan lokal Bali, karena yang terlibat merupakan orang dari arsitektur lokal Bali. Jadi progresnya sudah sesuai target dan rencananya sudah berjalan dengan baik,” ujarnya.
Kemudian dalam kunjungan kerjanya di Kantor Samsat Bersama Denpasar. Nampak masyarakat yang melakukan aktifitas pembayaran pajak secara langsung memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Gubernur Bali, Wayan Koster yang telah memberikan keringanan atau diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di masa pandemi Covid-19.
“Saya sudah menunggak pajak hingga lebih dari 2 tahun dan baru bisa menunaikan kewajibannya setelah ada kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor dari Pak Gubernur. Harusnya kendaraan Saya membayar pajak Rp 4,8 juta, namun karena ada diskon jadi hanya bayar Rp 3,6 juta. Jadi terima kasih sekali atas kebijakan ini,” ujar Putu Darta yang merupakan warga dari Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng.
Sementara warga dari Karangasem, Nengah Dira di hadapan Gubernur Bali mengharapkan program diskon atau pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB agar terus dilanjutkan di masa pandemi ini.
“Sehat selalu Pak Gubernur, kebijakan ini sangat meringankan Saya, terimakasih,” kata Nengah Dira.
Sedangkan, warga asal Kota Denpasar, Wayan Sudarsana mengungkapkan kebijakan Gubernur Koster untuk memberikan diskon pajak ini adalah kebijakan satu-satunya ada di Indonesia.
“Saya kira ditempat lain, tidak ada kebijakan yang meringankan seperti ini,” ungkapnya.
Mendengar hal tersebut, Gubernur Bali yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menjelaskan keterbatasan aktivitas masyarakat di tengah pandemi menurutnya sangat menyulitkan untuk memperoleh pendapatan, sehingga sulit juga untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Untuk itu, Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tujuan untuk menegaskan keberpihakan Pemerintah Provinsi Bali untuk meringankan beban masyarakat dalam menyelesaikan urusan pajak ditengah pandemi Covid-19.
“Saya keluarkan kebijakan ini setelah dapat masukan dari berbagai pihak,” katanya.
Gubernur Koster juga menjabarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2021 tersebut yang meliputi 3 aspek yakni; 1). Adanya kebijakan diskon pajak mulai tanggal 8 Juni sampai 3 September 2021. Diskon pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak cukup membayar pajak dua tahun, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan; 2). Kebijakan Gratis BBNKB II (Balik Nama) mulai tanggal 4 September sampai 17 Desember 2021.
Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali; dan 3). Kebijakan pemutihan mulai tanggal 8 Juni sampai 17 Desember 2021. Pemutihan merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II.
“Adanya aspirasi dari masyarakat untuk memperpanjang kebijakan relaksasi PKB atau dikenal pula dengan diskon pokok pajak kendaraan yang terbukti sangat membantu dan berpihak kepada masyarakat Bali, khususnya di masa pandemi akan saya lakukan evaluasi dan mengkajinya lagi manfaat dan dampaknya,” jelasnya.
Dikatakan, kebijakan diskon pajak, gratis BBNKB, dan pemutihan merupakan kebijakan pertama dan satu-satunya di Indonesia, tidak ada daerah lain yang punya dengan harapan agar masyarakat Bali bisa lebih ringan bebannya untuk membayar pajak. (arn)