BADUNG – Adu argumen menghiasi hari pertama dibukanya layanan tes swab PCR khusus kedatangan rute tertentu di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu 30 Juni 2021. Seorang kerabat penumpang pesawat rute Labuan Bajo – Denpasar menilai layanan PCR kurang dipersiapkan secara matang dan logis.
“Saudari saya ini datang ke Bali untuk kuliah. Di sana (bandara asal), saudari saya ini sudah rapid antigen dengan biaya yang kalau tidak salah Rp 250 ribu. Sampai sini (Bandara Ngurah Rai) dia harus PCR lagi dengan biaya Rp 900 ribu,” ungkap pria yang keberatan namanya diwartakan ditemui usai beradu argumen dengan petugas.
Menurutnya, pemerintah ataupun pihak terkait seharunya cukup menerapkan swab PCR di satu bandara tujuan dan tidak perlu lagi berbekal hasil rapid test antigen saat berangkat. “Jadi, yang sekarang ini kesannya buang-buang duit. Karena di sana (Labuan Bajo) tidak ada PCR tes, kemudian di sini ada PCR tes. Khan mending di tes PCR di sini saja. Tidak usah lagi persyaratkan antigen saat berangkat,” keluh pria yang datang ke Bandara Ngurah Rai untuk menjemput saudarinya yang baru tiba dari Labuan Bajo.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti proses setelah tes swab PCR. Sebab, sembari menunggu hasil, para penumpang dipersilakan melanjutkan perjalanan. Padahal, hasilnya belum tentu negatif. “Efektivitasnya ini jadi pertanyaan saya karena dalam perjalanan pasti akan bertemu banyak orang,” ujarnya.
“Tadi ada beberapa yang keluar saja langsung, tidak mengikuti tes. Mereka nyelonong saja, langsung menuju parkiran,” ungkap pria yang mengaku tinggal di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung.
Menanggapi keluhan masyarakat itu, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira mengaku memaklumi. Apalagi, di hari pertama penerapan layanan PCR. “Ketika ada komplain ataupun masukan, kami akan tampung untuk perbaikan pelayanan kami ke depan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dibukanya layanan PCR khusus penumpang dari wilayah tertentu sebagai wujud respon dari aturan berlaku terutama Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2021. Dalam aturan menyebutkan PPDB moda transportasi udara wajib melengkapi diri dengan hasil negatif uji swab PCR. Di sisi lain, masih ada beberapa wilayah di Indonesia yang tidak memiliki layanan swab PCR. “Penumpang dari daerah-daerah tertentu itu wajib menjalani tes swab PCR begitu landing di Bali,” jelasnya.
Taufan mengiyakan para penumpang setelah tes diperkenankan melanjutkan perjalanan. Hasilnya nanti dikabarkan melalui email ataupun SMS. “Pendataan sudah dilakukan secara lengkap saat pengujian. Mulai dari nama, alamat, nomor ponsel, dan lain sebagainya. Jika ternyata hasil tes positif, maka itu akan ditindaklanjuti oleh Tim Satgas,” bebernya.
Taufan meyakini takkan ada penumpang yang merasa terjebak oleh tes swab PCR karena terlebuh dahulu diberitahukan kepada para calon penumpang sebelum terbang ke Bali. “Untuk penumpang dari daerah yang tidak ada PCR, itu wajib mengisi surat pernyataan bahwa mereka siap untuk melakukan PCR di Bali menggunakan biaya pribadi. Kalau tidak mengisi, itu tidak masalah. Namun, mereka wajib melakukan pembatalan penerbangan. Entahkah itu bentuknya nanti reschedule atau bagaimana, itu kembali ke masing-masing,” tandasnya. (adi)