BANGLI – Propam Polres Bangli melaksanakan penertiban parkir kendaraan di seputaran Markas Polres Bangli, Rabu 23 Juni 2021. Menariknya, motor Scoppy DK 6263 SZ milik seorang anggota polisi dibawa ke tengah lapangan sebagai sanksi parkir sembarangan.
Kasi Propam Polres Bangli Ipda Made Merta Suteja mengatakan, penertiban parkir dilakukan atas perintah Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan. “Sebelum penertiban, kami melakukan sosialisasi kepada anggota dan memasang rambu larangan parkir,”kata Merta Suteja.
Perintah itu ternyata belum sepenuhnya ditaati oleh anggota karena masih ditemukan motor parkir sembarangan. “Sebagai sanksi, motor anggota ditaruh di tengah lapangan apel. Kalau masih ada motor atau mobil parkir sembarangan, kami gembosi bannya,”tegasnya.
Tak hanya untuk kalangan internal kepolisian, Ipda Merta Suteja juga mengimbau masyarakat yang datang ke Polres Bangli untuk parkir di tempat yang telah ditentukan. “Ini bertujuan agar parkir di Polres Bangli tidak semrawut,”tandasnya. (dus)