DENPASAR – Mucikari Poltak P. Manihuruk alias Robby (42) ditetapkan tersangka dalam kasus prostitusi online via WhatsApp. Selama menjalankan bisnis “lendir”, pria kemayu asal Pematangsiantar, Sumatera Utara ini menawarkan kepada laki-laki hidung belang mulai cewek lokal hingga bule Uzbeskistan.
Menurut sumber petugas, para cewek yang ditawarkan oleh tersangka merupakan temannya sendiri. “Tersangka punya sekitar lima teman cewek yang bisa diajak kencan. Kemungkinan cewek-cewek itu sebelumnya bekerja di tempat hiburan malam. Karena sekarang situasinya begini (pandemi), mereka pun menjajakan diri melalui tersangka,”kata sumber petugas, Jumat 9 April 2021.
BACA JUGA : Polisi Bongkar Prostitusi Online, Dua Pasangan Lagi “Mantap-mantap” Digerebek
Bagaimana dengan pengakuan adanya cewek bule itu ? “Sebelumnya, dia mengaku punya tiga teman cewek bule bisa diajak begituan (kencan). Dua orang sudah pulang ke negaranya dan masih satu cewek asal Uzbekistan. Wajah ceweknya (bule Uzbeskistan) kelihatan agak tua kok,”ungkap sumber sembari cekikikan.
Tersangka yang tinggal di Jalan Glogor Carik, Gang Kwala, Pemogan, Denpasar Selatan, memasang tarif Rp 2,5 juta untuk sekali kencan. Dari uang yang dibayarkan itu, ia mendapat bagian Rp 1 juta. “Uang dari bisnis prostitusi online dipakai tersangka untuk biaya hidup sehari-hari,”beber sumber.
Sementara, Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam rilisnya menegaskan, perbuatan tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara dan Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian dengan ancaman satu tahun penjara. (dum)