BADUNG – Selama Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan di wilayah Badung, kepolisian mencatat ada 200 orang pelanggar dikenakan sanksi denda dengan uang yang terkumpul Rp 20 juta. Tak hanya itu, polisi juga memproses satu kasus pidana.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi megungkapkan, uang denda ratusan juta dari pelanggar itu terkumpul selama pelaksanaan PPKM. “Untuk sanksi denda uang dari pertama PPKM Januari lalu kurang lebih Rp 20 juta dari 200 orang pelanggar,”ujar Roby Septiadi, mendampingi Wakapolda Bali Brigjen Roycke Harry Langie di sela-sela pembagian 5.000 pcs masker di Jalan Raya Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung, Rabu, 3 Februari 2021.
Tak hanya denda, kepolisian juga memberlakukan proses hukum pidana terhadap seorang pelanggar protokol kesehatan yang menggelar acara mengumpulkan orang banyak di salah satu restoran di wilayah Kuta Utara. “Ada satu kasus pelanggaran prokes yang kami proses pidana dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,”ungkapnya.
Sementara, pembagian ribuan masker yang sebagian banyak untuk wisatawan asing tersebut juga dibarengi pihak desa adat dengan mengerahkan pecalang Desa Canggu, Satpol PP Kabupaten Badung, dan Camat Kuta Utara. “Pemahaman masalah Covid-19 kepada warga asing memang harus terus dimaksimalkan. Kami juga meminta bantuan ke konsulat maupun kedutaan agar ikut mengedukasi warga asing tentang pentingnya mentaati protokol kesehatan untuk menurunkan kasus positif Covid-19,”ungkapnya. (dum)