TABANAN – Pencopotan Arief Budiman sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (13/1/2021) justru banjir dukungan buat Arie Budiman dari berbagai daerah termasuk di Tabanan. Sebagai bentuk dukungan moral, KPU Tabanan ramai-ramai memasang foto Arief Budiman di media sosial masing-masing.
Di KPU Tabanan, foto Arife Budiman diungah disandingkan dengan foto anggota komisioner KPU Tabanan dengan tulisan “I Stand Up For Arief Budiman dengan tagar #KPUberintegritas dan #IloveKPURI. Dukungan kepada Arief Budiman tersebut dilakukan Ketua KPU Tabanan hingga jajaran devisinya yang membagikan secara serentak di halaman berada facebook komisioner KPU Tabanan.
Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa mengatakan foto dirinya dan anggota KPU Tabanan lainnya yang bersanding dengan foto Ketua KPU RI yang diberhentikan DKPP pusat adalah bentuk aksi solidaritas kepada bapak Arief Budiman yang dibagikan di media sosial. Ini semacam dukungan moral pada Pak Arief atas putusan DKPP.
“Dukungan kepada Ketua KPU RI setelah dia dicopot dari jabatan Ketua bukan hanya terjadi di Tabanan, juga di seluruh Bali bahkan dari seluruh anggota KPU Indonesia,” kata Weda Subawa (14/1/2021).
Weda Subawa menilai putusan yang dikeluarkan DKPP sah-sah saja dan sebagai pihak penyelenggara pemilu pihaknya menerima. Putusan DKPP membuat dirinya dan anggota KPU lainnya di tingkat daerah menjadi khawatir. Arief Budiman yang mendampingi ibu Novida Ginting Manik mendaftarkan gugutan ke PTUN dianggap melanggar kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara Pemilu.
“Apakah salah nantinya kami di tingkat daerah hanya mengantarkan rekan KPU dan Bawaslu yang kena masalah dan menggugat ke PTUN kemudian dianggap melanggar kode etik,” sergahnya.
Weda Subawa menyebut, pihaknya tetap menghargai keputusan dan kewenengan majelis DKPP.
“Kami tetap akan memberikan dukungan kepada Pak Arief Budiman,” tandasnya.
Seperti diketahui, DKPP memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai ketua KPU RI dalam sidang etik putusan perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020. DKPP menyatakan Arif terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu saat mendampingi komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Preside Joko Widodo ke PTUN. (jon)