
BULELENG – Proses hukum ‘Batuampargate’, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud pasal 391 dan/atau pasal 392 Undang-undang Nomor : 1 tahun 2023 tentang KUHP yang terjadi pada tanggal 25 November 2020 di Banjar Dinas Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak terus bergulir.
Selain menggugat warga (Rahnawi dkk) dan PT. Coral Park secara perdata sesuai register Nomor : 495/Pdt.G/2026/PN. Sgr, Pemkab Buleleng melalui tim hukum yang dikoordinir Gde Indria dan Ketut Suartana juga menyurati Kepolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman agar menghentikan sementara penyidikan kasus ‘Batuampargete’.
“Hari ini, berdasarkan azas prejudicieel geschil, kami secara resmi mengajukan surat permohonan kepada Bapak Kapolres agar menangguhkan pemeriksaan perkara pidana terkait sengketa lahan tersebut,” tandas Gede Indria usai menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan ‘Batuampatgate’ di Mapolres Buleleng.
Indria didampingi Suartana menegaskan, permohonan ‘Prejudicieel Geschil’, sengketa pra-yudicial ini diajukan karena Pemkab Buleleng selaku pemilik aset atas bidang tanah dan pemegang hak yang sah atas Sertipikat Hak Pengelolaan (SPHL) No. : 1 tahun 1978 jo SPHL No. 0001/Desa Pejarakan (pengganti hilang) saat ini sedang mengajukan gugatan perdata tentang kepemilikan lahan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja sebagaimana registrasi Nomor : 495/Pdt.G/ 2026/PN.Sgr.
“Tadi, gugatan perdata Pemkab Buleleng terhadap warga (Rahnawi dkk) dan PT. Coral Park atas kepemilikan lahan di Batuampar sudah diperiksa dan diadili pada persidangan pertama di Pengadilan Negeri Singaraja. Oleh karena satu tergugat atas nama Rahnawi dan PT. Coral Park tidak hadir, persidangan akan dilanjutkan tanggal 30 Juni 2026,” terangnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut,Pemkab Buleleng selaku penggugat dalam perkara Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr mengajukan permohonan kepada Kapolres Buleleng dan Kajari Buleleng.
Gede Indria menguraikan, selaku tim hukum Pemkab Buleleng mengajukan permohonan kepada Kapolres Buleleng untuk menerapkan asaz ‘Prejudicieel Geschil’ atas penyidikan kasus dugaan adanya tindak pidana pemalsuan surat, sampai dengan adanya putusan dalam perkara perdata kepemilikan tanah register nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr yang berkekuatan hukum tetap atau incraht.
“Kami juga mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng mempertimbangkan untuk memberikan pertimbangan saran kepada penyidik Polres Buleleng agar menerapkan asaz ‘Prejudicieel Geschil’,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz seijin Kapolres AKBP Ruzi Gusman membenarkan adanya penyampaian surat permohonan penerapan asaz ‘Prejudicieel Geschil’ pada penyidikan ‘Batuampargate’.
“Iya benar, Pemkab Buleleng melalui tim hukum telah menyampaikan surat permohonan tersebut dan sudah diteruskan kepada Bapak Kapolres untuk mendapat desposisi,” pungkasnya. (kar/jon)








