
KLUNGKUNG – Pemkab Klungkung kembali menorehkan prestasi di bidang pengelolaan keuangan dengan mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 11 tahun berturut-turut.
Keberhasilan itu memiliki makna mendalam dari sekedar pencapaian administrative. Capaian itu dapat dimaknai sebagai bentuk konsistensi tata kelola keuangan yang baik, cermin budaya birokrasi yang akuntabel, sinergi kuat eksekutif dengan DPRD. Simbol profesionalisme aparatur pemerintah. Keberhasilan tersebut juga menjadi cermin meningkatnya kepercayaan publik.
Kemampuan itu menjadi pondasi pembangunan berkelanjutan serta modal meningkatkan pelayanan publik. Bupati I Made Satria menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran BPK RI atas arahan dan bimbingannya. Ia juga berterima kasih kepada komitmen jajaran OPD Pemkab Klungkung serta dukungan dari DPRD Klungkung sehingga berhasil mempertahankan capaian ini.
“Opini WTP yang kita raih kembali ini bukan sekadar rutinitas atau formalitas administratif semata. Ini adalah bukti nyata dari komitmen kuat kami untuk mengelola APBD dengan jujur, transparan dan akuntabel,” ujar Bupati Satria usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota se- Bali Tahun anggaran 2025, Senin (8/6/2026) di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.
LHP tersebut diserahkan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira kepada Bupati Satria dan Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Anom. Turut hadir Gubernur Bali, Wayan Koster, Bupati/Walikota se-Bali dan Sekda Anak Agung Lesmana.
Bupati Satria menambahkan bahwa pencapaian ini akan menjadi motivasi bagi Pemkab Klungkung untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bupati juga menegaskan bahwa tata kelola keuangan yang baik adalah pondasi utama dalam mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Kita patut berbangga dan bersyukur atas capaian ini. Ke depannya, kami akan terus memperkuat sistem pengendalian internal dan melakukan inovasi dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah, agar seluruh program pembangunan dapat tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu Pimpinan I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dasar pemberian opini didasarkan pada kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Pemeriksaan yang dilakukan BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2026. Dengan penyerahan LHP ini lebih meningkatkan pengelolaan keuangan pemerintah daerah sehingga lebih efektif, efisien dan akuntabel,” ucapnya. (yan)








