
BADUNG – Satuan Reskrim Polres Badung bersama Polsek jajaran menangkap 13 orang tersangka terlibat tindak pidana pencurian selama periode Mei hingga awal Juni 2026.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menyebut 13 kasus yang diungkap terdiri dari 9 pencurian motor atau curanmor dan empat pencurian dengan pemberatan (curat) menyasar rumah maupun vila, perkebunan, jalan raya, pertokoan, hingga perusahaan.
“Lima kasus ditangani Polsek Kuta Utara dan satu kasus masing-masing di Polsek Abiansemal dan Polsek Petang,”ujar AKBP Joseph Edward Purba saat konferensi pers, Senin (8/6/2026).
Sementara, tersangka yang ditangkap semuanya laki-laki. 12 orang kategori dewasa dan satu orang anak di bawah umur.
“Untuk pelaku di bawah umur melakukan pencurian di wilayah Dalung, Kuta Utara dan penyelesaian perkara melalui restorative justice,”ujar AKBP Joseph Edward Purba saat konferensi pers, Senin (8/6/2026).
Salah seorang tersangka tercatat residivis berinisial AS yang pernah terlibat dalam perkara pidana pencurian ringan di wilayah Polsek Denpasar Selatan. Ia divonis 2 bulan penjara pada Juli 2024.
Dari pengungkapan pencurian biasa diamankan barang bukti enam sepeda motor, sebuah Airpod, dua HP, dan beberapa uang.
“Dalam kasus curat, kami mengamankan satu ekor sapi betina dalam kondisi hamil, sebuah HP, satu tab, dan satu sepeda motor,”tegasnya.
Khusus kasus curanmor, Kapolres menegaskan sebagian besar modusnya kunci nyantol. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak lalai saat meninggalkan kendaraan.
Disinggung wilayah paling rawan berdasarkan hasil evaluasi, AKBP Joseph Edward Purba menyebut di kawasan wisata Kuta Utara. Pihaknya akan terus melakukan upaya menjaga kamtibmas tetap kondusif, salah satunya melalui patroli.
Kapolres kembali mengimbau masyarakat melapor ke layanan call center 110 apabila mengalami atau mendengar suatu peristiwa tindak pidana. “Ketika masyarakat menerima atau mengalami suatu peristiwa tindak pidana, personel kami akan langsung ke TKP untuk melakukan langkah-langkah kepolisian,”tandasnya.








