
DENPASAR – Pasca rapat dengan Tim Terpadu Pengawasan Ormas. Badan Kesbangpol Bali akhirnya mencabut Surat Tanda Lapor Ormas (STLO) untuk Madas Nusantara yang pernah diserahkan.
Hal itu disampaikan langsung oleh kepala Kesbangpol Bali, I Gede Suralaga di hadapan puluhan masyarakat yang menolak keberadaan Ormas tersebut, Senin (8/6/2026).
Suralaga menegaskan menyikapi penolakan masyarakat terhadap keberadaan ormas hingga berbagai perkembangan. keputusan pencabutan ini merupakan hasil rekomendasi resmi dari rapat bersama Tim Terpadu Pengawasan Ormas dan Kesbangpol Kota Denpasar.
“Kami cabut STLO, merespon tuntutan masyarakat di media sosial nih, ada beberapa elemen masyarakat yang mengendaki keberadaan Madas Nusantara tidak ada di Bali,” ujar Gede Suralaga saat ditemui di Kantor Kesbangpol Provinsi Bali.
Menanggapi desakan masyarakat yang menuntut pembubaran total ormas tersebut, Suralaga mengklarifikasi bahwa pemerintah daerah tidak memiliki legalitas hukum untuk membubarkan ormas yang berskala nasional. Kewenangan pemerintah daerah murni berada pada ranah administrasi wilayah.
“Kalau tuntutan mereka sih membubarkan, tapi kami tidak punya kapasitas untuk membubarkan. Saya sudah jelaskan tadi proses pembubaran, siapa yang membubarkan, itu yang membubarkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap ormas yang telah memiliki badan hukum atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah pusat wajib melaporkan keberadaannya saat beraktivitas di daerah.
“Ini karena setiap ormas yang sudah berbadan hukum, yang ber-SKT, di daerah jika melaporkan dirinya ke pemerintah daerah, nah makanya karena kewenangan kami mengeluarkan STLO, sebagai untuk mencatatkan dirinya di daerah, kami hanya kewenangannya sebatas mencabut STLO itu,” tegas Suralaga.
Suralaga juga meluruskan persepsi keliru di masyarakat mengenai fungsi STLO. Ia menekankan bahwa Kesbangpol tidak pernah menerbitkan izin operasional ormas, melainkan hanya melakukan pencatatan demi mempermudah fungsi kontrol dan pembinaan di lapangan.
“Bukan kewenangan bahwa kesbangpol memberikan izin, jadi kami mencatat, izinnya cuma di pusat. Karena madas ini kan sebuah organisasi sifatnya nasional, jadi kan ada di Bali, jadi mungkin saja mereka membentuk di awal itu kan memerlukan ormas,” tuturnya. (jay/jon)








