
DENPASAR – Toko kelontong berjejaring yang kini marak di tengah masyarakat menjadi sorotan dalam rapat paripurna tentang pendapat akhir DPRD terkit pendapat akhir raperda pengendalian toko modern berjejaring, Senin (29/12/2025).
Dalam pendapat akhir yang dibacakan Anak Agung Gede Agung Suyoga, dikatakan pengaturan pengendalian toko modern berjejaring dirumuskan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal di Provinsi Bali.
Namun pengaturan bukan ditujukan untuk mengendalikan toko kelontong berjejaring, hal tersebut dilakukan karena belum tersedianya landasan normatif pada peraturan perundang-undangan di atasnya, serta ruang lingkup pengaturan dalam Naskah Akademik yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini hanya berfokus kepada toko modern berjejaring.
” Oleh karena itu, pengaturan terhadap toko kelontong berjejaring dipandang memerlukan kajian lanjutan sebelum diatur lebih lanjut sebagai kebijakan daerah di Provinsi Bali, ” jelasnya.
Direkomendasikan agar Pemerintah Provinsi Bali memastikan implementasi Peraturan Daerah ini berpihak pada perlindungan dan pemberdayaan UMKM serta pasar tradisional, khususnya melalui pengaturan zonasi, jarak, dan pembatasan dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah dan ekonomi lokal.
Selain melalui penataan, dapat diterapkan kebijakan moratorium sementara terhadap penerbitan izin pembukaan toko modern berjejaring baru, sampai dengan Peraturan Daerah ini diimplementasikan secara efektif dan dilakukan evaluasi terhadap dampaknya;
Direkomendasi agar Pemerintah Provinsi Bali dapat mengedepankan pendekatan komunikasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha toko modern berjejaring, sebagaimana praktik baik di daerah lain, guna mencapai kepatuhan tanpa menimbulkan gejolak sosial maupun iklim usaha yang tidak kondusif;
Terkait toko kelontong berjejaring, mengingat adanya kebutuhan pengaturan secara faktual terkait dengan toko kelontong berjejaring namun belum tersedianya cantolan norma pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Dewan merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Bali menggunakan kewenangan umum yang diberikan oleh UU Pemerintahan Daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, guna memaksimalkan potensi peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali dan mewujudkan visi Gubernur Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali, meskipun belum ada pengaturan sektoral yang spesifik di tingkat nasional, ” jelasnya.
Dalam sidang paripurna itu juga disampaikan pendapat akhir Dewan terhadap sejumlah Raperda yakni, Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Raperda Provinsi Bali tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai Untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal.
Raperda Provinsi Bali tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani; Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring; Raperda Provinsi Bali tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee. (jay/jon)








