DENPASAR – Terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 tahun 2024 yang berbunyi melarang KONI memberikan gaji kepada staf pegawai KONI dari dana hibah yang diterima menjadi polemik tersendiri. Apalagi gaji harus diberikan dari usaha KONI sendiri yang dicari sendiri.
Kondisi itu membuat beberapa KONI daerah atau Kabupaten/Kota di Bali menunggu sikap dan penjelasan dari KONI Bali. Salah satunya tak lain membahas bersama antara KONI Bali dan KONI Kabupaten/ Kota seluruh Bali.
Seperti dituturkan Sekretaris Umum (Sekum) KONI Denpasar, I Made Darmiyasa, KONI Kota Denpasar sekarang ini memang masih menunggu sikap KONI Bali. Setidaknya KONI Bali memfasilitasi
“Setidaknya KONI Kabupaten/Kota seluruh Bali diajak ngobrol bareng dan bersama-sama mencari penyelesaian serta jalan keluarnya atau solusinya,” kata Made Darmiyasa di KONI Kota Denpasar, Rabu (11/12/2024).
Kondisi itu membuat KONI Kota Denpasar melihat dulu perkembangan ke depannya seperti apa. “Jika perlu KONI Bali juga melakukan audiensi ke Kemenpora atau bersama-sama dengan KONI Kabupaten/Kota seluruh Bali,” terang Made Darmiyasa.
Hal senada juga diutarakan KONI Kabupaten Tabanan. Hanya saja KONI Tabanan mengakui jika semua itu memang sudah merupakan wacana yang lama di Tabanan yang telah dipertanyakan. Persoalannya hanya istilah yang disebut dengan gaji.
“Ya kalau soal karyawan atau staf KONI itu di Tabanan ada tugas setiap harinya bahkan bisa sampai kerja lembur. Kalau tidak ada staf atau karyawan lantas siapa yang menyelesaikan tugas KONI ? Kami serahkan saja ke KONI Bali dan KONI Pusat, seperti apa Permenpora itu,” tegas Ketua Umum KONI Kabupaten Tabanan, I Made Nurbawa saat dikonfirmasi terpisah.
Baginya paling utama yakni ada penjelasan saja terkait Permenpora itu.
“Kalau Permenpora itu dikatakan memberatkan ya jelas berat. Harapan kami utamanya ada penghormatan dan perlindungan hukum sehingga kerja enak,” demikian Made Nurbawa. (ari/jon).