Tersangka Perbekel Dawan Kaler I KadekSudarmawa digelandang petugas Kejaksaan Negeri Klungkung. Tersangka ditahan karena tersandung kasus korupsi dana Bumdes Kerta Laba Desa Dawan Kaler.
KLUNGKUNG – Perbekel Dawan Kaler,Kecamatan Dawan,Kabupaten Klungkung,I Kadek Sudarmawa dipastikan bakal diberhentikan sementara oleh Penjabat (Pj) Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika.
Itu setelah yang bersangkutan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Senin (9/12/2024).Sudarmawa yang juga ketua Forum Perbekel Kabupaten Klungkung ditahan karena tersandung kasus korupsi. Ia diduga mengkorupsi dana Bumdes Kerta Laba Desa Dawan Kaler hingga mencapai Rp1,5 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Klungkung Wayan Suteja menyampaikan, sebelum mengambil keputusan pemberhentikan sementara perbekel Dawan Kaler, pihaknya akan bersurat terlebih dahulu kepada Kejari Klungkung guna memastikan status Perbekel Dawan Kaler.
“Meskipun sudah ada beritanya di media, agar secara resmi kami dapat penjelasan soal status perbekel Dawan Kaler dari pihak kejaksaan. Kami akan bersurat terlebih dahulu,” tandas Suteja, Selasa (10/12/2024).
Suteja menjelaskan, sesuai Perda Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Perbekel, dalam salah satu pasal menyebutkan perbekel yang terjerat kasus korupsi, maka bupati memberhentikan sementara perbekel bersangkutan kemudian mengangkat sekretaris desa sebagai pelaksana tugas (Plt) perbekel.
“Kalau sudah menjadi tersangka kasus korupsi, terlepas ditahan atau tidak, bupati memberhentikan sementara kemudian mengangkat sekdes (sekretaris desa) menjadi Plt. Jabatan Plt ini berlaku sampai ada putusan pengadilan bersifat inkracht,” terang Suteja.
Lanjut dia, jika dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan, maka pemberhentian perbekel bersifat permanen. Sebaliknya jika tidak terbukti maka posisi perbekel dikembalikan.
Kadek Sudarmawa secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas selaku komisioner Bumdes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Jumat (6/12/2024) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: TAP- 1/N.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 06 Desember 2024, dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung tahun 2014 sampai dengan tahun 2020.
Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (9/12/2024).Selesai diperiksa Sudarmawa langsung ditahan.Penahanan tersangka dititip di Rutan Klungkung.
Sudarmawa dijerat dijerat dengan ketentuan pasal yakni primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung Lapatawe B Hamka didampingi Kasi Intel Ngurah Gede Bagus Jatikusuma bersama Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Putu Iskadi Kekeran, membeberkan modus (perbuatan) yang dilakukan tersangka diantaranya, memerintahkan untuk dirinya mendapat pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara.
Melakukan mark up (penggelembungan) dalam pengadaan mesin A.M.D.K Udaka Dawan Kaler. Memerintahkan unit simpan pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi untuk dirinya, istri serta anaknya.
Memerintahkan unit simpan pinjam untuk mencairkan dana diberikan kepada Unit A.M.D.K Udaka secara bertahap dengan cara kasbon hingga sebesar Rp. Rp 1.500.000.000. Mengelola sendiri pengelolaan keuangan BUMDes, mengakibatkan banyak terdapat debitur yang bermasalah atau masuk kedalam kategori NPL (kredit macet).
Merefensikan (menganjurkan) kakak kandung serta iparnya kepada unit Udaka agar menjadi distributor produk A.M.D.K Udaka. Hal ini mengakibatkan Bumdes Kertha Laba, Desa Dawan Kaler tidak dapat melayani kepentingan masyarakat.
“Tindakan-tindakan yang dilakukan tersangka I.K.S (I Kadek Sudarmawa) mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar 1.593.760.000 rupiah,” ungkap Lapatawe, Senin (9/12).
Kerugian negara itu sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung Nomor: R.700/1616/XII/ITDA/2024. (yan)