BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng meraih Anugerah Praja Anindita Mahottama (APAM), penghargaan tertinggi tingkat Provinsi Bali tahun 2024 dalam kategori layanan badan publik informatif.
Selain peringkat kedua dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024, sebanyak 6 badan publik dilingkungan Pemkab Buleleng, yaitu Diskominfosanti Buleleng, RSUD Buleleng, Inspektorat Buleleng, Desa Sepang Kecamatan Busungbiu, Desa Pemaron Kecamatan Buleleng, Perumda Swatantra juga ditetapkan sebagai badan publik informatif.
“Secara umum Bali telah mencatat pencapaian positif dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik, dengan skor yang lebih tinggi dari rata-rata nasional,” tandas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra pada kegiatan di Gedung Widya Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Selasa, (10/12/2024).
Sekprov Bali Dewa Indra didampingi Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya menegaskan
hal ini mencerminkan peningkatan pemahaman dan komitmen yang semakin kuat dari pimpinan badan publik dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi.
“Kita patut mengapresiasi capaian ini karena menunjukkan bahwa derajat pemahaman dan komitmen dari pimpinan badan publik di Bali sudah semakin baik dan kuat. Ke depan, kita perlu terus mendorong agar pencapaian ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” terangnya.
Sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan informasi, Provinsi Bali akan terus memperkuat upaya transparansi dan menjamin masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah, cepat, dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Capaian ini juga menjadi motivasi bagi badan publik di Provinsi Bali untuk terus menjaga integritas, memperkuat layanan informasi, dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan,” tegasnya.
Senada dengan Sekprov Bali, I Made Agus Wirajaya selaku Ketua Komisi Informasi Bali mengapresiasi penilaian keterbukaan informasi publik yang kini makin fokus pada penilaian kinerja badan publik sebagai penyedia layanan informasi.
“Pendekatan ini tidak hanya berhenti disana, penting untuk memperhatikan pandangan masyarakat terhadap akses dan kualitas informasi yang disediakan,” sorotnya.
Pada penilaian kali ini, evaluasi terhadap badan publik dilakukan secara khusus, namun tetap melibatkan unsur masyarakat.
“Pendekatan ini memastikan bahwa keberadaan informasi dinilai tidak hanya dari kacamata penyedia layanan, tetapi juga berdasarkan pengalaman masyarakat sebagai pengguna. Salah satu upaya utama kami adalah memastikan layanan informasi publik yang berkualitas. Ketika masyarakat dengan mudah mendapatkan informasi yang mereka butuhkan, hal ini secara otomatis akan berdampak positif pada indeks keterbukaan informasi,” pungkasnya. (kar/jon)