MANGUPURA – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung, khususnya dari sektor pajak pada tahun 2024 ini, kemungkinan besar tidak tercapai. Hingga Senin (9/12) realisasi pendapatan dari pajak baru mencapai Rp 6,071 triliun lebih, jauh dari target terpasang sebesar Rp 9,2 triliun lebih.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, Ni Putu Sukarini mengungkapkan, hingga Senin (9/12) pendapatan dari sektor pajak daerah baru mencapai Rp 6,071 triliun lebih, atau baru mencapai 65 persen dari target pajak yaitu Rp9,2 triliun lebih. “Saat ini realisasi pajak daerah mencapai,” Rp 6,071, triliun lebih,” ujar Sukarini saat dikonfirmasi Selasa (10/12/2024).
Menurutnya, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) masih menjadi penyumbang terbesar. Pada triwulan keempat ini, angkanya mencapai Rp 47,1 miliar lebih. PBJT yang dimaksud meliputi Pajak jasa perhotelan, restoran, hiburan, penerangan jalan dan parkir.
Selanjutnya, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 32,8 miliar lebih. Selanjutnya Pajak Bumi Bangunan (PBB) senilai 13,6 miliar lebih. Ketiganya menjadi penyuplai pendapatan terbesar ke kas daerah Kabupaten Badung. Yakni, PBJT menyumbang 74,25 persen, BPHTB 12,95 persen, dan PBB 2,91 persen. Selain itu masih ada pendapatan pajak lainnya, yaitu Rp Pajak Air Tanah 1,1 miliar lebih dan Reklame Rp 200,2 juta lebih.
Terkait realisasi yang jauh dari target, Sukarini pun tidak mengelak jika pendapatan pajak daerah kemungkinan tidak tercapai. Namun pihaknya tetap berupaya untuk meningkatkan pendapatan pajak. “Inggih (ya) tidak tercapai target tapi belum tentu defisit ya,” pungkasnya. (lit)