Tersangka Kadek Sudarmawa yang merupakan komisaris Bumdes Kerta Laba Desa Dawan Kaler digelandang ke mobil tahanan Kejari Klungkung
KLUNGKUNG– Perbekel Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Kadek Sudarmawa yang juga komisaris Bumdes Kerta Laba Dawan Kaler ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. Penahanan dilakukan Senin (9/12/2024).
Dalam kapasitasnya sebagai komisaris Bumdes Kerta Laba, Sudarmawa yang juga ketua Forum Perbekel Kabupaten Klungkung diduga melakukan perbuatan korupsi dana Bumdes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler dengan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
Sebelumnya Sudarmawa lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: TAP- 1/N.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 06 Desember 2024.
Dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung tahun 2014 sampai dengan tahun 2020.
Breaking….!! Ketua Forum Perbekel Kabupaten Klungkung Resmi Tersangka, Diduga Korupsi Dana Bumdes
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung Lapatawe B Hamka didampingi Kasi Intel Ngurah Gede Bagus Jatikusuma bersama Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Putu Iskadi Kekeran, membeberkan modus (perbuatan) yang dilakukan tersangka diantaranya, memerintahkan untuk dirinya mendapat pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara.
Melakukan mark up (penggelembungan) dalam pengadaan mesin A.M.D.K Udaka Dawan Kaler.
Memerintahkan unit simpan pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi untuk dirinya, istri serta anaknya.
Memerintahkan unit simpan pinjam untuk mencairkan dana diberikan kepada Unit A.M.D.K Udaka secara bertahap dengan cara kasbon hingga sebesar Rp. Rp 1.500.000.000.
Mengelola sendiri pengelolaan keuangan BUMDes, mengakibatkan banyak terdapat debitur yang bermasalah atau masuk kedalam kategori NPL (kredit macet).
Merefensikan (menganjurkan) kakak kadung serta iparnya kepada unit Udaka agar menjadi distributor produk A.M.D.K Udaka.
Hal ini mengakibatkan Bumdes Kertha Laba, Desa Dawan Kaler tidak dapat melayani kepentingan masyarakat.
“Tindakan-tindakan yang dilakukan tersangka I.K.S mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.593.760.000,” ungkap Lapatawe.
Kerugian negara itu sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung Nomor: R.700/1616/XII/ITDA/2024.
Ditanya inisial I.K.S merupakan Kadek Sudarmawa, Kajari membenarkan dan mengatakan yang bersangkutan Perbekel Dawan Kaler.
Tersangka Sudarmawa dijerat dengan ketentuan pasal yakni primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18
Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sudarmawa langsung dipakaikan rompi tahanan dan ia digelandang ke mobil tahanan Kejari. Penahanan tersangka dititip di Rutan Klungkung.
Tim penyidik berpendapat untuk tersangka dilakukan penahanan Rutan terhitung mulai Senin (9/12/2024) sampai dengan Sabtu (28/12/2024) dengan pertimbangan syarat subjektif dan syarat objektif.
“Tidak ada perkara tipikor yang tidak ditahan karena tergolong kejahatan extra ordinary crime,” kata Kajari Lapatawe.
Terkait penahanan, Lapatawe memberkan sejumlah ketentuan berikut pasal-pasalnya yakni Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan
terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana
Berikutnya, Pasal 21 ayat(4) KUHAP menyatakan, penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat
(1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea
dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8).
Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086). (yan)