BULELENG – Gejolak masyarakat di Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak yang dipicu pencaplokan tanah negara bebas pada kawasan suci Bukit Ser mendapat perhatian khusus wakil rakyat yang gabung dalam Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Bali.
Tak hanya menggali dan menyerap aspirasi dari warga masyarakat, bersama anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Buleleng, wakil rakyat dari partai besutam Prabowo Subianto ini juga langsung menggelar sidak ke lokasi untuk mengetahui kondisi riil tanah negara yang terindikasi kuat telah ‘dicaplok’ oleh mavia tanah dengan mengatasnamakan rakyat.
“Informasi ini sudah kami terima sebulan lalu, bahkan laporan ini telah sampai ke Polres, Kejaksaan Agung hingga KPK,” ungkap Ketua Fraksi Partai Gerindra Provinsi Bali Gede Harja Astawa usai sidak di Bukit Ser Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak, Sabtu (7/12/2024).
Harja didampingi anggota fraksi lainnya seperti Nyoman Rai Yusha, Ketut Gede Nugrahita Pendit, Kadek Dharma Susila, I Ketut Mandia dan Zulfikar, serta Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Buleleng Ketut Susana menegaskan hasil sidak akan segera dikaji dan ditindaklanjuti untuk dibahas ke tingkat komisi.
“Bahkan, jika ada indikasi kuat terjadi pelanggaran pidana, kami mendesak untuk dibentuk panitia khusus dan mendorong aparat penegak hukum untuk memproses dugaan pensertipikatan tanah negara bebas secara melawan hukum oleh oknum pemerintahan, bersama oknum LSM dan Advokat ini secara profesional,” tegas Harja dibenarkan Rai Yusha.
Mantan Kepala BWS Bali-Penida ini menambahkan berdasarkan hasil kajian dari data dan informasi yang diperoleh, pihaknya akan mengusulkan pemanggilan pihak BPN untuk mendapatkan penjelasan terkait terbitnya sejumlah SHM.
Pemanggilan pihak terkait seperti BPN, kata Rai Yusha sangat penting dilakukan untuk mendapat penjelasan yang komperhensif terkait kronologis penerbitan SHM diatas tanah yang berstatus tanah negara bebas, pada kawasan hutan mangrove dan sempadan pantai.
“Pengumpulan data dan informasi dari masyarakat, yang akan dilanjutkan dengan pemanggilan pihak terkait seperti aparat desa dinas, desa adat dan BPN ini dilakukan untuk memastikan masalah ini tidak merugikan masyarakat, terutama masyarakat adat Pemuteran,” tandas Rai Yusha diapresiasi Kadek Muliawan dan Komang Pande Susanta.
Selaku mantan Kreta Desa Adat Pemuteran, Muliawan berharap persoalan tanah negera yang sempat dimohonkan desa adat sebagai aset, namun kemudian disertipikatkan menjadi tanah milik perorangan, termasuk atas nama bukan warga lokal ini segera mendapat kejelasan. (kar/jon)