Tersangka pengedar narkoba IKS Digelandang di Mapolres Klungkung.foto/ist
KLUNGKUNG – Pemberantasan penyalahgunaan narkoba menjadi tantangan terberat aparat keamanan. Karena kenyataannya, pemberantasan itu sulit dihadapi.Meskipun aparat penegak hukum bersama lembaga terkait lainnya sudah berupaya keras memutus rantai peredaran narkoba.
Satresnarkoba Polres Klungkung misalnya,kembali berhasil membekuk seorang pelaku pengedar narkoba berinisial IKS alias W. Yang bersangkutan ditangkap di perumahan Pesona Lepang Residence,Dusun Lepang, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Selasa (3/12/2024).
Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta bersama Kasi Humas Iptu Agus Widiono seizin Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P Letsoin, baru menyampaikanKamis (5/12/2024).
Penangkapan IKS yang berstatus residivis kasus narkoba itu bermula dari pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi persembunyian (TKP) petugas Satresnarkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 6 paket dengan total berat 1,77 gram brutto atau 0,89 gram netto. Barang haram itu ditemukan pada saku celana sebelah kiri tersangka.
Tersangka IKS als W dinyatakan sebagai pengedar/ perantara. Setelah menjalani pemeriksaan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup.
Sudiarta bersama Agus Widiono mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat peredaran narkoba terus berlangsung di tengah gencarnya upaya polisi memberantas kejahatan luar biasa ini.
Seperti, pelaku tergiur mendapat keuntungan besar, jaringan yang terorganisir, pelaku mengulangi perbuatan yang sama serta kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang bahaya narkoba.
“Perlu pendekatan yang lebih komprehensif mengatasi itu (peredaran narkoba). Termasuk pencegahan di tingkat masyarakat, penguatan kerjasamaantar semua pihak terkait dan penegakan hukum yang lebih tegas,”tandas Sudiarta bersama Agus Widiono. (yan)