DENPASAR – Paslon 02 IGN Jaya Negara-I Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya-Wibawa) menang mutlak dalam kontestasi Pilwali Kota Denpasar 2024. Paslon 02 menyapu bersih kemenangan di empat kecamatan di Kota Denpasar menyingkirkan rivalnya Paslon 01. Hal tersebut terungkap dalam rapat Pleno hasil Pilwali Kota Denpasar tahun 2024 yang digelar KPU Denpasar di Inna Bali Hotel Denpasar, Rabu (4/12/2024).
Pleno ini juga bersamaan dengan pleno untuk Pilgub Bali 2024. Rincian perolehan suaranya yakni Denpasar Barat untuk suara Paslon Walikota dan Wakil Walikota Denpasar yakni Paslon 01 Ambara-Adi meraih 26.310 suara dan Paslon 02 Jaya-Wibawa sebanyak 55.009. Total suara sah sebanyak 81.319, tidak sah 2.890 dan total suara sah maupun tidak sah 84.209 suara.
Sementara untuk Denpasar Selatan, Paslon 01 Ambara-Adi meraih 19.005 suara dan Paslon 02 Jaya-Wibawa sebanyak 58.475. Jumlah suara sah sebanyak 77.480, tidak sah 2.080 dan total suara sah maupun tidak sah 79.560. Kemudian di Denpasar Timur, Paslon 01 Ambara-Adi meraih 12.292 suara, dan Paslon 02 Jaya-Wibawa meraih 44.632 suara.Untuk jumlah suara sah sebanyak 56.924, tidak sah 1.685 dan total suara sah dan tidak sah sebanyak 58.609 suara.
Sementara untuk Denpasar Utara, Paslon 01 Ambara-Adi mendapat 18.356 suara dan Paslon 02 Jaya-Wibawa meraih 59.452 suara. Jumlah suara sah sebanyak 77.808, tidak sah 2.349, dengan total suara sah dan tidak sah sebanyak 80.157. Sementara itu, total suara Paslon 01 di Denpasar 75.963 suara dan Paslon 02 sebanyak 217.568 suara.
Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni mengatakan rapat pleno ini dilakukan setelah sebelumnya digelar pleno di tingkat kecamatan. “Kami lakukan pleno secara berjenjang dan hari ini digelar pleno tingkat kota,” katanya.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak termasuk masyarakat yang telah ikut memberikan pilihannya di TPS pada Pilkada pada 27 November kemarin. Setelah Pleno ini, pihaknya akan menunggu 3×24 jam hari kerja atau hingga Senin depan bagi Paslon yang akan ajukan gugatan ke MK.
“Setelah itu kami menunggu dari MK, apakah ada gugatan atau tidak, dimana MK nanti akan bersurat ke KPU RI, dari KPU RI akan turun surat ke KPU provinsi dan kabupaten/kota. Jika tidak ada sengketa, paling lambat 3 hari kerja setelah surat turun kami tetapkan Paslon terpilih,” katanya. (sur,dha)