BADUNG – Seorang perempuan asal Belgia, SJKN (49) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Tindakan administrasi keimigrasian tersebut dikenakan lantaran yang bersangkutan terbukti telah melakukan sejumlah pelanggaran.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita mengungkapkan, SJKN adalah orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) Investor yang telah tinggal di Bali selama 4 tahun. Awalnya dia sempat tinggal pada alamat sesuai dengan Itas. Namun setelah penjaminnya meninggal dunia, dia kemudian tinggal secara berpindah-pindah.
Sejak Agustus 2024, SJKN tinggal pada sebuah hotel di bilangan Sanur, Denpasar. Namun pada September 2024 dia mengalami kendala pembayaran penginapan senilai Rp 10 juta, yang mengakibatkan dirinya berkonflik dengan pihak hotel. Atas kejadian tersebut, SJKN kemudian diamankan petugas Kantor Imigrasi Denpasar.
Dalam pemeriksaan, SJKN diketahui telah melakukan aktivitas menjalankan aplikasi BnB untuk berkomunikasi dengan klien. Yang mana aktivitas tersebut notabene tidaklah sesuai dengan tujuan pemberian Itas Investor. Di samping itu, SKJN juga tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada Kantor Imigrasi setempat, sehingga melanggar Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, SJKN kemudian dipindahkan ke Rudenim Denpasar sejak awal November 2024 lalu. Pendetensian dilaksanakan sembari menunggu kesiapan pendeportasian yang akhirnya dapat terlaksana pada 20 November 2024 dengan tujuan akhir Belgia.
“Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh warga negara asing. Penegakan aturan ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Bali, yang merupakan destinasi wisata internasional,” tegasnya. (adi)