
Pandangan Umum Fraksi Badung Gede yang dibacakan oleh Made Retha memberikan sejumlah masukan dan pendapat.
MANGUPURA – Setelah Pemerintah Kabupaten Badung memaparkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman saat pembukaan rapat paripurna , Senin (29/7/2024).
Fraksi Badung Gede, Selasa (30/7) memberikan pemaparan Pandangan Umum (PU) terkait rancangan tersebut. Pandangan Umum Fraksi Badung Gede yang dibacakan oleh Made Retha ini memberikan sejumlah masukan dan pendapat.
Menurut Retha, terhadap penyampaian postur perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Badung tahun anggaran 2024, Fraksi Badung Gede menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah. Namun disarankan untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar membuat program perubahan di tahun 2024 lebih mendekati estimasi yang tertuang dalam KUA dan PPAS perubahan tahun 2024, sebagai acuan dalam membuat rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024, karena terbatasnya waktu.
“Begitu juga perubahan APBD yang merupakan estimasi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar menjadi lebih tepat sasaran dan lebih berdaya guna bagi masyarakat Badung. yang ditunjukkan melalui optimalisasi daya serap anggaran tahun berkenaan oleh setiap OPD di Kabupaten Badung. Kami sadari bahwa membuat program yang tepat sasaran yang berdaya guna serta memiliki daya serap tinggi mendekati estimasi APBD yang dibuatnya bukanlah mudah, namun kami yakin dapat terbangun dengan baik karena mereka yang ada di setiap OPD terkait merupakan orang-orang pilihan sesuai dengan keilmuannya,” ujarnya.
Lebih lanjut politisi asal Nusa Dua ini juga mengatakan, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Fraksi Badung Gede merupakan bagian dari Pansus tersebut, dan sudah barang tentu cukup ambil bagian untuk membahasnya. Untuk itu sangat diharapkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Badung dapat lebih terpola, terencana, terukur, terarah, menyeluruh dan terintegrasi yang sudah tentu tidak merusak lingkungan alam Bali.
“Berdasarkan hal tersebut kami sependapat terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah melalui prosedur, evaluasi, dan mekanisme fasilitasi oleh gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat,”ungkapnya.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Badung memaparkan belanja daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer dialokasikan untuk membiayai 9 program strategis, wajib, dan mengikat sesuai dengan bidang prioritas dirancang sebesar Rp12,1 triliun lebih meningkat sebesar Rp2,4 triliun lebih atau 25,83% dari APBD (induk) tahun anggaran 2024 sebesar Rp9, 6 triliun lebih.
Sementara untuk pendapatan daerah yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, dirancang sebesar Rp11,2 triliun lebih meningkat sebesar Rp1,7 triliun lebih atau 17,76% dari APBD (induk) tahun anggaran 2024 sebesar Rp9,5 triliun lebih. (litt)