BulelengPolitikTerkini

Tak Ada Bacalon Penuhi Syarat, Hanura Buleleng Cabut Surat Rekomendasi

 

BULELENG – Tahapan penjaringan bakal calon (bacalon) bupati dan wakil bupati yang digulirkan DPC Partai Hanura Kabupaten Buleleng berakhir.

Hingga batas waktu terakhir tanggal 28 Juli 2024, tak ada satupun bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang menyerahkan syarat dukungan 20 % perolehan suara parpol atau minimal 9 kursi di DPRD Kabupaten Buleleng.

“Hingga batas waktu terakhir, tanggal 28 Juli 2024, tidak ada bakal calon bupati maupun wakil bupati yang menyerahkan dukungan parpol eksternal untuk bisa memenuhi syarat 20 % pendaftaran pasangan calon di KPU Buleleng,” ungkap Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Buleleng Gede Wisnaya Wisna usai memimpin rapat internal di Sekretariat DPC Partai Hanura Buleleng, Senin (29/7/2024).

BACA JUGA:  Made Urip Resmi Jadi Ketua Pemenangan Koster Giri dan Sanjaya-Dirga di  Tabanan

Sesuai surat penugasan DPP Partai Hanura, kata Wisnaya, ketika 4 bacalon bupati masing-masing Nyoman Sugawa Korry, Dewa Nyoman Sukrawan, Anak Agung Wiranata Kusuma dan Kadek Dony Riana serta 2 bacalon wakil bupati Made Sundayana dan Gede Suardana tidak mampu menyerahkan syarat dukungan pencalonan 20 % ke KPU maka rekomendasi yang diterima tanggal 5 Juli 2024 dinyatakan tidak berlaku.

“Karena sampai berakhirnya masa berlaku surat rekomendasi, tanggal 28 Juli 2024 tidak ada bacalon bupati dan bacalon wakil bupati yang berhasil memenuhi syarat dukungan 20 % pencalonan, maka surat rekomendasi tersebut dinyatakan tidak berlaku,” tegasnya.

Untuk selanjutnya, penentuan bakal calon bupati maupun bacalon wakil bupati yang akan diusung DPC Partai Hanura Buleleng pada Pilkada 2024 diserahkan kepada DPD dan DPP Partai Hanura. (kar/jon)

 

Back to top button