
BULELENG – Aspirasi masyarakat yang disampaikan LSM Gema Nusantara terkait penyempurnaan klausul pasal tentang penyebutan lokasi pembangunan Bandar Udara di Bali Utara, tak hanya diapresiasi Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana sebagai wujud peran serta warga masyarakat dalam pembangunan.
Aspirasi agar RTRW mengacu pada aturan perundang-undangan diatasnya seperti Perda Provinsi Bali No. 2 tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023-2043 dan Undang-undang Republik Indonesia No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan juga diakomodir pada tahap evaluasi Ranperda di Pemprov Bali.
“Pembahasan RTRW Kabupaten Buleleng Tahun 2024-2043 sedang dilakukan secara daring dengan Pemprov dan Kementerian ATR/BPN,” tandas Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana usai mengikuti rapat peripurna di Gedung Rakyat DPRD Kabupaten Buleleng, Kamis (18/7/2024).
Kepala BKPSDM Provinsi Bali ini menegaskan melalui pembahasan secara daring ini, beberapa klausul pasal akan disesuaikan dengan apa yang menjadi aspirasi masyarakat.
“Saat ini sedang daring untuk menyesuikan dengan aspirasi masyarakat, yang jelas RTRW Kabuaten harus inline dengan RTRW Provinsi, kalau di Provinsi tertuang A yang di Kabupaten tentu juga tertuang A,” tegas Lihadnyana diapresiasi Anton.
Selaku Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara (Genus), Antonius Kiabeni Sanjaya mengapresiasi sikap dan ketegasan Pj Bupati Buleleng sebagai wujud keterbukaan dan komitmen pemerintah untuk melaksanakn pembangunan bersama masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cerdas pemerintah dalam mengakomodir aspirasi masyarakat dengan menyempurnakan klausul pasal terkait penyebutan lokasi Bandara Bali Utara pada RTRW. Harapan kami disebutkan dua lokasi di Kecamatan Gerokgak dan Kubutambahan,bukan hanya satu di Gerokgak,” pungkasnya.(kar/jon)