
GIANYAR – Prajuru dan perwakilan krama Desa Adat Gianyar menemui Penjabat Bupati Gianyar Dewa Tagel Wirasa, Kamis (18/7/2024) pagi.
Kedatangan prajuru didampingi pecalang dan dikawal Babinsa bersama Satpol PP itu untuk mempertanyakan kejelasan surat pemberitahuan pengosongan senggol di areal Gor Kebo Iwa dengan deadline waktu hingga 31 Juli 2024.
Surat dari Pemkab Gianyar yang ditujukan ke Desa Adat Gianyar ini berisikan pemberitahuan pemberhentian kerja sama pengelolaan pasar senggol yang kini menampung 300 pedagang.
Dalam pertemuan, Pj. Bupati Gianyar menyampaikan batas waktu pengosongan area senggol dianulir hingga ditemukan solusi.
“Bapak Pj Bupati menerima semua harapan yang kami sampaikan karena keberadaan pasar senggol yang dikelola Desa Adat Gianyar ini memiliki histori yang panjang bersama Pemkab Gianyar. Karena itu, kami harap semua permintaan kami dikaji dan mendapatkan solusi terbaik,” ungkap Bendesa Adat Gianyar, Anak Agung Gde Mayun seusai menemui Pj Bupati.
Pihaknya akan tetap menempati pasar senggol di areal Kebo Iwa hingga ditemukan solusi, terutamanya mengenai penentuan lokasi. Melihat historinya, kata Agung Mayun, pasar senggol ini berlokasi di areal Pasar Gianyar.
“Untuk penentuan lokasi ini, kami harap pihak Pemkab Gianyar selalu berkoordinasi dengan Desa Adat Gianyar sebagai pengelola,” harapnya.
Sementara, Dewa Tagel Wirasa belum bisa memberikan keterangan terkait pertemuan itu. Saat dicegat awak media, ia tergesa-gesa menuju mobilnya.
“Maaf ngih, nanti, nanti ngih,” ucapnya sambil menutup pintu mobil. (jay)