DENPASAR – Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Raihan opini WTP ini semakin memperkuat komitmen kita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kita tentu tidak ingin pencapaian ini hanya sebagai prestasi administrasi normatif, tetapi harus dimaknai sebagai sebuah penghargaan terhadap integritas, profesionalisme dan transparansi Pemerintah Provinsi Bali, sekaligus tantangan besar bagi kita untuk terus mempertahankannya, dengan kualitas tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” tegas Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya pada rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Bali, Rabu (19/6/2024).
Rapat paripurna DPRD Bali yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana tahun 2023 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Provinsi Bali tahun 2025-2045.
Mengawali penjelasan terkait kedua Raperda tersebut, Pj. Gubernur Bali SM. Mahendra Jaya menyampaikan penghargaan kepada Lembaga Dewan yang terhormat, yang telah turut mendorong pencapaian opini WTP hingga 11 kali berturut-turut.
“Kita tentu tidak ingin pencapaian ini hanya sebagai prestasi administrasi normatif, tetapi harus dimaknai sebagai sebuah penghargaan terhadap integritas, profesionalisme dan transparansi Pemerintah Provinsi Bali, sekaligus tantangan besar bagi kita untuk terus mempertahankannya, dengan kualitas tata kelola pemerintahan yang semakin baik,”ujarnya
Sementara dalam penjelasnnya terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana tahun 2023, Pj. Gubernur SM. Mahendra Jaya menyampaikan.
Pendapatan Daerah dalam Tahun Anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp 7,24 triliun lebih, sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2023 terealisasi sebesar Rp 6,77 triliun lebih atau 93,45%.
Sementara Belanja Daerah dalam Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp 7,93 triliun lebih, sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2023 terealisasi sebesar Rp 6,60 triliun lebih atau 83,29%.
Dari perhitungan komponen Laporan Realisasi Anggaran tersebut, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 171,48 milyar lebih.
Pj. Mahendra Jaya menyampaikan Silpa tersebut sepenuhnya adalah Silpa terikat, diantaranya, Kas di Kas BLUD sebesar Rp 65,78 milyar lebih, Kas Lainnya di Bendahara BOS SMA/SMK Negeri sebesar Rp 7,93 milyar lebih, Sisa Dana DAK Fisik / Non Fisik sebesar Rp 36,78 milyar lebih, dan Kas Murni hanya sebesar Rp 56,47 milyar lebih.
Disisi lain Pemerintah Provinsi Bali memiliki Utang Belanja sebesar Rp 954,56 milyar lebih.
Pj. Gubernur Bali SM. Mahendra Jaya menambahkan, dalam uraian neraca keuangan, Pemprov Bali menyajikan informasi posisi keuangan daerah mengenai asset, kewajiban, ekuitas hingga akhir tahun 2023).
Sementara penjelasan terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045.
Pj. Gubernur Mahendra Jaya mengatakan, RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahunan, yang berisi visi, sasaran visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.
RPJPD menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam tiap tahapan periode 5 tahunan, dan selanjutnya dijabarkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan rencana tahunan.
“Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 bersifat imperatif atau wajib selaras dengan RPJPN Tahun 2025-2045, sesuai amanat Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 dan Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor: 600.1/176/SJ, dan Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045,”jelasnya.
Selain regulasi dimaksud, penyusunan RPJPD Provinsi Bali juga telah memperhatikan dokumen sektoral lainnya, seperti Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, dan Peta Jalan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali.
Tahapan Penyusunan RPJPD Tahun 2025- 2045 yang telah dilakukan ; Penyusunan dokumen KLHS RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 telah melalui proses Asistensi Validasi pada 19 Desember 2023.
Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045. Konsultasi dan penyelasaran Rancangan Awal RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 dengan RPJPN oleh Kemendagri dan Bappenas pada tanggal 29 Januari 2024.
Telah terbit surat hasil konsultasi dari Kemendagri tertanggal 14 Maret 2024. Musrenbang RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 telah dilaksanakan pada tanggal 22 dan 25 April 2024; dan Penyampaian Ranperda RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 kepada Ketua DPRD pada tanggal 31 Mei 2024.
“RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 mengusung visi: Bali Dwipa Jaya: Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera, dan Berkelanjutan, dengan Tetap Berpijak Pada Budaya Lokal Bali. Visi ini selaras dengan visi RPJPN yaitu “Menuju Indonesia Emas 2045, Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan,”pungkasnya. (arnn)