BULELENG – Tahapan pesta demokrasi menuju Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tanggal 27 November 2024, terus bergulir.
Pada tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan sampai dengan Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, KPU Kabupaten Buleleng terpaksa mengembalikan syarat dukungan dalam bentuk fisik dan data digital.
“Pengembalian berkas, syarat dukungan dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati kita lakukan berdasarkan ketentuan surat KPU Republik Indonesia No. 707/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 12 Mei 2024 tentang Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam bentuk fisik dan data digital,” tandas Ketua KPU Buleleng Komang Dudy Udiyana sebelum bertolak ke Denpasar, Senin (13/5/2024).
Dudy didampingi Gede Agus Tryo Arisnawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan menegaskan pengembalian syarat dukungan kepada bapaslon Anak Agung Wiranata Kusuma – Made Sundayana dilakukan karena setelah dilakukan pengecekan jumlah syarat dukungan dalam bentuk fisik (KTP dan pernyataan dukungan) serta data digital tidak mencapai syarat minimal yang ditetapkan sebanyak 45.893 jiwa dan minimal sebaran di 5 kecamatan.
“Pengembalian syarat dukungan kami lakukan dihadapan anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ibu Ketut Aryani, diterima langsung bapak Anak Agung Wiranata Kusuma dan Made Sundayana di hadapan LO, Tim Hukum dan Tim IT bakal pasangan calon,” terangnya.
Sesuai hasil pemeriksaan, jumlah syarat dukungan dalam bentuk fisik yang diserahkan sebanyak 119 dan data digital sebanyak 2.500 dukungan yang sudah masuk di Silon Pilkada 2024.
Sementara syarat dukungan yang diserahkan bapaslon Kadek Dony Riana – Anak Agung Ayu Laras Paramitha, lanjut Dudhy jumlahnya sebanyak 39.336 pendukung, kurang dari dukungan minimal sebanyak 45.893 jiwa/orang yang telah ditetapkan.
“Sebarannya dukungan lebih dari minimal sebaran dukungan yakni di lima kecamatan, namun jumlah minimal syarat dukungannya masih kurang dari syarat dukungan minimal sebanyak 45.893 jiwa. Sehingga berdasarkan ketentuan, kami mengembalikan berkas syarat dukungan yang dicek hingga pukul 5.30 Wita kepada bakal pasangan calon,” tandasnya.
Karena tidak ada bapaslon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan sampai dengan berakhirnya tahapan penyerahan awal syarat dukungan bapaslon tanggal 12 Mei 2024, maka dipastikan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024 tidak diikuti calon perseorangan.
Dikonfirmasi terpisah usai menerima tanda pengembalian syarat dukungan, Kadek Dony Riana didampingi Anak Agung Ayu Laras Paramitha menyatakan menerima dan menghormati apa yang menjadi keputusan KPU.
“Kami logowo dengan hasil itu, dan kedepan dengan amanah yang diberikan masyarakat Buleleng berupa dukungan pencalonan melalui jalur independen atau perorangan ini, KDR tidak menutup kemungkinan mencalonkan diri atau dicalonkan melalui jalur partai politik,” tandasnya.
Ia menegaskan amanah masyarakat mendukung pencalonan KDR melalui jalur independen sudah disampaikan ke KPU, namun belum bisa memenuhi persyaratan melalui jalur independen.
“Saya berharap 39.336 dukungan riil masyarakat Buleleng ini bisa menjadi rekomendasi parpol minang atau saya yang melamar untuk pencalonan pada Pilkada 2024, dan kepada masyarakat pendukung mari kita songsong pesta demokrasi, Pilkada Buleleng tahun 2024 yang damai, lancar dan kondusif,” tegasnya.
Sementara Bapaslon Anak Agung Wiranata Kusuma – Made Sundayana didampingi Nyoman Mudita selaku tim hukum menyikapi pengembalian syarat dukungan bapaslon bupati dan wakil bupati dengan lapang dada.
“Memang ada syarat dukungan dari masyarakat, namun tidak bisa dibawa ke sini (KPU,red) sehingga tidak bisa ditunjukkan, mohon maaf dan saya akui tidak bisa menyerahkan syarat dukungan, dan saya menerima keputusan KPU,” tandas Wiranata Kusuma diapresiasi Ketua KPU Buleleng Komang Dudy Udiyana dan Anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani.
Namun demikian, Nyoman Mudita selaku tim hukum mengisyaratkan adanya ketidakadilan dan juga transparansi yang dilakukan KPU Buleleng dalam melaksanakan tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati dari jalur independen atau perorangan.
“Yang jelas kami sudah ikuti apa petunjuk KPU, namun nyatanya syarat dukungan yang diajukan dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan hal ini kami akan segera konsultasikan ke tim hukum yang berjumlah 38 orang untuk melakukan gugatan,” pungkasnya. (kar/jon)