
BULELENG – Tahapan pesta demokrasi menuju Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota Tahun 2024 termasuk Kabupaten Buleleng tanggal 27 November 2024 telah bergulir.
Tak hanya disikapi partai politik (parpol) sebagai pengusung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang ditabuh KPU Republik Indonesia, 31 Maret 2024 di pelataran Candi Prambanan juga disikapi serius sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Forum Daerah (FORDA) Buleleng.
“Pilpres dan Pileg Serentak Tahun 2024 telah usai dan tiba saatnya kita di daerak untuk menyongsong pesta demokrasi berupa Pilkada Serentak Tahun 2024, Pilgub Bali dan Pilkada Buleleng dengan riang gembira menuju Hari Pemungutan Suara Pilkada, tanggal 27 November 2024,”tandas Ketua Forum Daerah (FORDA) Buleleng, Nyoman Mudita usai rapat konsolidasi, Minggu (14/4/2024).
Mudita yang juga berprofesi sebagai advokat menegaskan kontestasi Pilpres dan Pileg Serentak Tahun 2024 yang begitu panjang dan melelahkan, bahkan banyak pihak menyatakan sarat ‘anomali’ (fakta tak terduga) hendaknya tidak membuat rakyat sebagai pemegang kedulatan tertinggi pada negara demokrasi terlena.
“Karena, paska Pilpres dan Pileg Serentak Tahun 2024, sudah ada perhelatan politik yang tak kalah pentingnya bagi kita semua dalam berbangsa dan bernegara, yakni Pilkada Serentak Tahun 2024. Jikalau ada kejenuhan dengan suasana politik, demokrasi serta hak rakyat yang nyaris tidak mendapatkan perhatian ditengah ketidakpastian penegakan hukum, terutama bagi rakyat kecil maka tidak menutup kemungkinan muncul calon perseorangan, independen sebagai solusi menuju transformasi kepemimpinan bagi rakyat Buleleng,” ungkapnya.
Karena, ketika parpol mengabaikan hak dasar rakyat, maka sesuai amanat PKPU No. 16 tahun 2019n tentang Pilkada memberi ruang bagi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi untuk mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari perseorangan atau independen.
Dikonfirmasi terpisah Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana membenarkan telah bergulirnya tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Sesuai jadwal tahapan yang digulirkan KPU Republik Indonesia, tanggal 31 Maret 2024 lalu di Pelataran Candi Prambanan, Pilkada Buleleng 2024 kita awali dengan sosialisasi, pembentukan PPK, PPS dan KPPS tanggal 17 April 2024, serta penyerahan daftar penduduk potensial pemilih tanggal 24 April 2024,” ungkapnya.
Untuk pendaftaran pasangan calon dijadwalkan tanggal 27-29 Agustus 2024, didahului tahapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan tanggal 5-19 Agustus 2024 dan pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 24-2 Agustus 2024.
“Terkait pasangan calon perseorangan sesuai UU Pilkada No. 16 pasal 41 ayat 2 dan surat dinas KPU RI No. 507/PL.02.2-SD/05/2024, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sesuai DPT lebih dari 500.000 dan kurang dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 % jumlah pemilih. Untuk Pilkada Buleleng sesuai DPT Pemilu terakhir sebanyak 611.901, sehingga syarat dukungan paslon perseorangan 45.893 jiwa dengan minimal sebaran 5 kecamatan di Kabupaten Buleleng,” pungkasnya. (kar/jon)