BULELENG- Timsus Bhayangkara Goak Poleng ungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang cukup meresahkan warga masyarakat. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan cukup, timsus membekuk 2 orang terduga pelaku berinisial De Gun (42) beralamat Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Gianyar dan Bagong (35) asal Pekutatan Jembrana berdomisili di Padangsambian Kaja Kecamatan/Kota Denpasar sebagai terduga pelaku pemalsuan STNK.
“Pengungkapan sindikat pemalsuan STNK ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan Putu Dedi Andika terkait kasus penggelapan satu unit mobil fortuner Nopol DK 1413 FAV yang ditemukan diwilayah Desa Sidetapa Kecamatan Banjar,” ungkap Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi usai memantau arus balik Lebaran, Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah, Jumat (12/4/2024).
Kapolres Widwan didampingi Kasatreskrim AKP Arung Wiratama dan Kasi Humas AKP I Gede Dharma Diatmika memaparkan pengungkapan sindikat pemalsuaan STNK ini berawal dari hasil penyidikan kasus dugaan penggelapan salah satu mobil Nopol DK 1413 FAV yang ditemukan di Desa Sidetapa Kecamatan Banjar.
“Berdasarkan keterangan Adika pada proses penyidikan kasus dugaan penggelapan 1 unit Mobil Toyota Fotuner Nopol DK 1413 FAV atas nama I Putu Dedi Andika, timsus melakukan pengembangan terkait STNK yang diduga palsu,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan Andika yang menyebut STNK diperoleh dari De Gun senilai Rp 2,5 Juta, timsus kemudian menangkap De Gun dan Bagong serta mengamankan 1 unit printer L3210, 1 unit Laptop, uang tunai Rp 700 ribu, 1 unit spm Nopol DK 5346 ACP dan 12 lembar STNK duplikasi/palsu yang sudah tercetak sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres Widwan, De Gun dan Bagong yang mengakui telah melakukan pemalsuan STNK selama 6 bulan terakhir, untuk dijual dan hasilnya digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari ini disangka telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen negara, sebagaimana dimaksud pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 55 KUHP.
“Perbuatan ke dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersnagka ini diancam dengan hukuman berupa pidana penjara selama-lamanya enam tahun. Pemalsuan dokumen negara berupa STNK ini masih kita dalami dan lakukan pengembangan, mengingat pemalsuan STNK ini tidak hanya merupakan tindak kriminal yang dapat merugikan perorangan tapi juga menimbulkan kerugian negara dari penerimaan pajak kendaraan,” pungkasnya.(kar/jon)